Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatreskrim AKP Meky Wahyudi menyampaikan bahwa, tiga orang pelaku adalah RH alias Rudi, LR alias Lilik dan SO alias Mamat.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit besi runcing, satu unit sepeda motor merek honda beat warna hitam dengan no pol BM 3942 DK. Dua gulung atap seng, satu unit tang, linggis, sarung tangan (dari tersangka Rudi). Kemudian satu unit sepeda motor merek honda Supra X 125 warna hitam dengan no pol BM 2272 EY. Tiga lembar potongan, martil, satu gulung kawat, terpal warna biru disita dari tersangka Lilik.
Selanjutnya dari tersangka SO alias Mamat, disita dua mata gergaji besi.L, 5 buah Blbekas bakaran kabel instalasi,”ungkap AKP Meky Wahyudi, Rabu (03/02/21).
Dikatakan Kasat lagi, saat itu pelapor mendapat informasi dari pihak Asset PT CPI, bahwa telah terjadi pencurian atap seng di J3 office area 10 DKF, lalu korban menuju ke TKP tersebut, ternyata informasi itu benar telah hilang atap seng di J3 office area 10 DKF.
Akibat kejadian tersebut, beber AKP Meky yang dirugikan adalah pihak PT CPI dengan total kerugian lebih kurang Rp 100 juta rupiah. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan perkara tersebut ke kantor BKO 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis.
“Setelah mendapat laporan dari pihak korban, kemudian, team opsnal polres Bengkalis beserta pihak security PT NPN berhasil mendapat nama nama pelaku yang diduga melakukan pencurian atap seng tersebut,”ucapnya.
Kemudian pukul 22.30 Wib dipimpin kanit pidum dan opsnal BKO 125 beserta pihak security PT NPN langsung melakukan pengejaran terhadap Lilik dan dari hasil pengejaran Lilik berhasil diamankan disimpang ABC Jalan Lintas Duri dumai Duri 13.
“Pelaku Lilik mengakui telah melakukan pencurian atap seng di J3 office area 10 PT CPI. Selanjut, informasi dari tersangka Lilik ada dua rekannya dan berhasil diringkus tersangka Mamat dan Rudi. Dari tersangka ditemukan barang bukti. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke kantor BKO 125 Reskrim polres Bengkalis,”ucapnya.(del)
Discussion about this post