BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru– Seorang nenek renta yang bernama Sariah umur (76 Tahun) terpaksa lapor Polisi akibat dari perbuatan seorang warga yang memagari jalan umum, akses jalan masuk kerumahnya di Jalan Adisucipto Gang Cendana Ujung dan sempat menganiaya cucunya. Rabu 10/11/2021
Didampingi beberapa orang keluarganya Nenek Sariah (76) Tahun dan cucunya datang ke Polsek Bukit Raya Selasa 9/11/2021 untuk mengadukan kejadian yang dialaminya.
Kejadian bermula saat seorang warga bernama Nasrullah memasang pagar beton di badan jalan umum yang menyatakan bahwa jalan gang tersebut adalah miliknya.
Tapi sepengetahuan warga dan bukti yang dimiliki oleh warga setempat bahwa jalan gang yang lebarnya sekitar dua meter itu adalah hibah dari salah seorang warga untuk jalan umum, lahan itu dihibahkan oleh warga yang bernama Arianto Rangkuti dan disaksikan oleh Ketua RT 04 Jasri dan memiliki bukti kwitansi dan surat hibah tanah untuk kepentingan warga sekitar agar mempermudah akses warga setempat menuju rumahnya.
Saat di konfirmasi oleh media ini kepada Kuasa Hukum dari Nenek Sariah (76) Advokat dari Kantor Hukum ETOS, MARDUN, SH, EMI AFRIJO, SH, MATURIDI, SH, BUDI SETIWAN, SH,.MH mengatakan
“Jika permasalahan ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan maka kami dari Kantor Hukum Etos sebagai Kuasa Hukum Nenek Sariah akan menempuh jalur hukum sesuai aturan Hukum yang berlaku.” Ujar Kuasa Hukum Mardun SH
“Perbuatan tersebut melanggar Pasal 192 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” Sebut Mardun SH. (Masdi)
Discussion about this post