BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Seorang pencuri yang berusaha merudapaksa wanita di Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, babak belur dihajar massa.
HF alias Heri (29) kedapatan masuk ke rumah kontrakan yang dihuni seorang gadis berinisial DM
Pelaku diduga hendak mencuri di rumah korban. Bahkan, pria itu juga mencoba memerkosa DM.
Aksi HF gagal dan berujung dihajar massa hingga tak sadarkan diri.
“Pelaku HF ini melakukan aksi percobaan pencurian dengan kekerasan, percobaan pemerkosaan, pencabulan dan kepemilikan senjata tajam,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Minggu (16/5/2021).
Dijelaskannya, pada Kamis (13/5/2021), sekitar pukul 21.00 WIB, korban pulang ke rumah kontrakannya di Jalan Taman Karya.
Korban selanjutnya mandi dan mencuci pakaian yang kotor.
Namun, korban mendapati pintu kamar mandi terganjal oleh benda yang diduga ember.
Namun, setelah masuk ke kamar mandi, korban mendapati HF yang berada di belakang pintu.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan membobol kunci pintu.
“Pelaku saat itu langsung mencekik leher korban dengan tangan kanannya hingga korban jatuh,” sebut Nandang.
Korban, lanjut dia, berteriak meminta tolong. Namun, pelaku semakin kuat mencekik leher korban.
Pelaku yang berada di atas korban ternyata memegang sebilah pisau dan menyuruh korban diam.
Pelaku kemudian memaksa korban meminum minuman bersoda yang sudah dicampur obat.
Namun, korban menolak dan tetap berteriak minta tolong.
“Leher korban terluka karena pisau. Tetapi, korban tetap berteriak meminta tolong,” sebut Nandang.
Teriakan itu terdengar oleh warga yang berada di sekitar rumah korban.
Korban lalu menggedor pintu rumah DM. Namun, pria tak dikenal itu menyumpal mulut korban.
Korban mendapat kesempatan melepaskan sumpalan di mulutnya dan berteriak agar warga menemukan posisinya di kamar mandi.
Warga mendobrak pintu dan menuju suara korban berteriak.
Warga pun semakin ramai datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
Di kamar mandi itu, pelaku sempat menekan pisau dengan kuat ke leher korban.
“Pelaku mengancam warga dengan berkata ‘ini bukan urusan kalian, pergi kalian’. Warga saat itu terdiam, namun masih berada di bagian dapur,” kata Nandang
Pelaku mengarahkan pisau dan menyuruh warga keluar.
Warga terpaksa mundur mendengar ancaman itu. Pelaku lalu menutup pintu kamar mandi tersebut.
Sementara korban terus berusaha melawan dan melepaskan diri dari pelaku. Korban pun membuka pintu kamar mandi itu.
Pintu terbuka oleh warga, korban lari ke ruang tamu mengambil kain gorden jendela untuk menutup tubuhnya yang saat itu hanya memakai celana dalam.
Warga kemudian memukul tangan pelaku dengan kayu hingga pisau terjatuh.
Warga langsung menghakimi pelaku hingga pingsan.
“Warga menghubungi anggota Polsek Tampan. Setelah petugas datang, pelaku sudah dihakimi massa.
Pelaku dibawa ke rumah sakit untuk diobati. Sedangkan korban diarahkan untuk melapor ke Polsek Tampan,” kata Nandang.
Sejumlah barang bukti diamankan dari kejadian itu, di antaranya sebilah pisau, satu botol minuman bersoda, obat mata, tas, obeng, tang, sarung tangan, dan satu kayu balok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HF alias Heri dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 285 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat. (red)
Sumber Tribunnews.com
Discussion about this post