BORGOLNEWS.COM –JENEPONTO/SULSEL – Oknum Anggota DPRD Jeneponto Khaidir Adi Saputra ancam akan melaporkan balik oknum Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) yang diduga telah membuat perasaan tidak enak dan mencemarkan nama baiknya.
diketahui sebelumya Khaidir dilaporkan oleh Oknum LSM Terkait dugaan perubahan data kependudukan dan tanda tamat belajar (Ijazah) dari semua tingkatan pendidikan.
” Mereka melaporkan saya ke polda karena menganggap saya melakukan perubahan data kependudukan maupun tanda tamat belajar (Ijazah) untuk saya gunakan dalam pendaftaran caleg pada tahun 2019 lalu.”ungkap Khaidir yang juga merupakan ketua komisi III DPRD Jeneponto.
” Sesuai dengan keputusan Bawaslu pada saat itu kan saya tidak terbukti baik secara administrasi maupun tindak pidana umum dan saya juga sebelumnya pernah dilaporkan dipolda dan dari hasil penyelidikan oleh penyidik tidak dapat memenuhi unsur maka dikeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) masa mereka melaporkan kembali dengan obyek yang sama. Selama ini saya diam dan tidak melakukan upaya hukum lantaran kesibukan saya selaku wakil rakyat dan juga sebagai ketua komisi di DPRD.”tambah Khaidir pada wartawan ini melalui seluler nya pada tgl,23/10/2020.
Liputan Ismail Selle
Editor Suriani Siboro
Discussion about this post