BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi — Terbukti dari pengaduan masyarakat melalui medsos, Polsek Bangko amankan pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kali ini lain dari biasanya, Polsek Bangko berhasil mengamankan Oknum ASN Satpol PP di teras rumah kakaknya Jalan Pepaya Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir,Riau. Pada Selasa, 15 November 2022 sekira pukul 13.30 Wib.
Pengungkapan tindak pidana narkotika ini bermula dari pengaduan warga ke Medsos Bidhumas Polda Riau dan Medsos Polsek Bangko terkait peredaran sabu secara besar-besaran yang dilakukan di wilayah Kepenghuluan Bagan Jawa.kemudian Quick respon dari Polsek bangko dimana Kapolsek Bangko Akp Dedi Susanto, S.H. langsung memerintahkan Panit 1 opsnal polsek bangko Iptu Ryan Eka Setiawan, S.tr.K.MM melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapat,dari hasil penyelidikan Kerja cepat Tim Opsnal Polsek Bangko mengetahui keberadaan seorang pria yang dicurigai pada waktu itu sedang berada disebuah rumah tepatnya diJalan pepaya Kepenghuluan Bagan Jawa. melihat pelaku sedang duduk didepan teras rumah sambil memegang bungkusan kacang Sukro.tidak lengah tim opsnal polsek bangko yang di pimpin Iptu Ryan Eka Setiawan, S.tr.K.MM langsung melakukan penyergapan dan menangkap pelaku yang setelah diinterograsi mengaku bernama inisial H alias Budul (38) bekerja sebagai ASN di Sat Pol PP Kab. Rokan hilir dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kacang merk Sukro yang berisikan 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.Uang sejumlah Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah),1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 warna biru.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menjelaskan dengan terungkapnya peredaran narkotika jenis sabu ini dimana informasi tersebut di dapatkan dari pengaduan masyarakat melalui masangger yang ditanggapi oleh polsek Bangko ” Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas narkotika jenis sabu, pengaduan yang diterima melalui medsos tetap akan kami tindak lanjuti, dimana program Quik Wins presisi polri juga menerima pengaduan dari medsos,guna mempermudah masyarakat melaporkan apabila menemukan tindak pidana, polres rohil dan jajaran juga membuka no pengaduan yang telah disebarkan ke medsos polres dan polsek jajaran”
Di tempat terpisah Panit 1 opsnal polsek bangko Iptu Ryan Eka Setiawan, S.tr.K.MM juga mengatakan dan menghimbau masyarakat untuk tetap memberikan informasi sekecil apapun dari info yang diberikan akan secepatnya di tanggapi pihak polsek bangko,baik melalui medsos maupun melaporkan kejadian ke polsek bangko,bagi pelapor polsek bangko menjamin kerahasiaan identitas.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 13 paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 3,5 gram. Uang sejumlah Rp. 70.000 dan 1unit Hp merk Nokia type 105 warna biru.
Telah diamankan ke Polsek Bangko untuk pengusutan lebih lanjut. (Wildani)
Discussion about this post