BORGOLNEWS.COM, Way kanan – 11 AGUSTUS 2023,propinsi lampung, saat awak mediya LSM mendapat laporan di salah satu kampung gedung batin yang berisial (S) mengatakan bahwa dia pernah memasang listrik kepada oknum yang mengaku petugas PLN yang berinisial (D) menjanjikan akan di berikan KWH subsidi dan benar sang pelanggan berinisial (S) dapat subsidi namun selang beberapa waktu aneh subsidi KWH bapak (S) sudah di ambil pemilik resmi nya disini kami cek keberan nya kami konfirmasi ke oknum (D) pun sudah mengakuwi bahwa kwh tersebut atas nama orang lain
Oknum (D) menjelaskan kwh tersebut pertama atas nama rusmini / alamat kampung sriwijaya dengan NO/ NIK KTP (1808015808630003) dan kata (D) menjelaskan saya balik nama lagi ke atas NAMA (sarni) alamat kampung brata yudha dengan NO NIK KTP (1808014102630007) disini kami awak mediya LSM menilai marak nya jual beli nik ktp orng lain dan oknum (D) melanggar / pasal (99-B) UU kependuduk kan dengan acaman hukuman penjara (6-tahun) atau denda sebesar RP 75 JUTA dala hal ini kami akan laporkan kepihak berwajip karna marak nya penggunaan data pribadi orang lain dalam hal ini kami akan laporkan kepihak APH agar oknum. oknum yang tidak bertanggung jawap di proses hukum sesuwai hukum. Yang berlaku
Dan bukan itu saja oknum (D) melanggar pasal (374) KUHP PASAL (21) ayat (4) HURUF (B) KUHP tentang dugaan penipuwan dengan ancaman hukuman / 4 tahun penjara kami menilai oknum (D) telah secara langsung menipu pelanggan (S) yang memasang KWH kepada (D) memberikan KWH supsidi selang beberapa waktu subsidi di ambil kembali dan bukan baru sekali sudah duwa kali terjadi kepada saya menurut keterang bapak (S) saya merasa di tipu dan di permain kan oleh saudara (D) seakan akan saya di permain kan kami akan segera laporkan ke pihak APH , dinas terkait dan PLN Rayon Belambangan umpu agar oknum yang suka tipu tipu terhadap pelanggan pln segra di tindak lanjuti yang sudah meresah kan masayarak kecil. (Irawan mt/tim)
Discussion about this post