BORGOLNEWS COM – PEKANBARU – Maraknya aksi penarikan paksa akhir- akhir ini oleh Debt Colector (DC) di Provinsi Riau khususnya di Kota Pekanbaru membuat sejumlah Masyarakat resah oleh keberadaannya, terlebih aksi penarikan paksa oleh DC yang melakukan pengambilan unit kendaraan roda dua ataupun roda empat kerap kali dilakukan dengan cara- cara arogansi serta premanisme yang mengakibatkan trauma mendalam bagi Masyarakat (Nasabah Leasing). Jum’at (16/02/2024).
Terkait hal tersebut, kepada Media ini Komandan Koti MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru Ahmad Jhon Bahagia Ginting saat ditemui di salah satu cafe yang ada dijalan Arifin Ahmad, sangat menyesalkan apabila hal itu terjadi.
“Saya mengecam keras oknum DC yang ada di Provinsi Riau khususnya di Kota Pekanbaru yang melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak manusiawi dengan melakukan tindakan pengambilan paksa kendaraan sepeda motor atau pun mobil,” tegas Bung Ginting sebutan akrabnya.
“Seharusnya dalam mengambil motor dari warga atau kreditur yang menunggak tersebut harus sesuai aturan, salah satunya harus melalui pengadilan terlebih dahulu dan tidak semerta-merta melakukan pengambilan secara paksa apalagi di jalan, kalau hal ini terjadi tentunya sudah perampasan namanya,” pungkas Bung Ginting.
Yang lebih ironisnya lagi saya sampaikan bahwa anggota showroom mobil yang ada di kota Pekanbaru banyak memakai unit/ kendaraan hasil tarikan Nasabah nya, mereka (DC) sudah menarik maksa akan tetapi dilaporkan ke perusahaan nya bahwa unit kendaraan nya hilang ataupun tidak ketemu, Saya ingat kan kepada pemilik showroom agar berhati-hati dalam memperkerjakan Oknum DC yang demikian.
Dijelaskannya, “Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kekerasan terhadap nasabah atau debitur yang sering kali terjadi diberbagai daerah yang dilakukan oleh oknum DC terhadap debitur yang tidak bisa membayar kewajibannya.”
Lebih lanjut Bung Ginting menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi belum lama mengingatkan lewat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang isinya: Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, dan ini sangat jelas sekali bahwa DC tidak boleh melakukan penarikan Unit secara paksa.
“Kami dari Koti MPC PP Kota Pekanbaru akan mengambil langkah tegas bila perlu menempuh jalur hukum untuk membantu Warga Pekanbaru yang telah menjadi korban perampasan oleh oknum Debt Colector (DC) tersebut, agar tidak ada lagi warga Pekanbaru yang merasa dirugikan oleh kejadian yang sama,” ujar Bung Ginting
Lebih lanjut Komandan Koti MPC PP Kota Pekanbaru menambahkan bahwa, “tindakan Finance melalui Debt Collector yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.“
Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto,” imbuhnya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Pekanbaru untuk berani melaporkan segala tindakan yang mengganggu ketertiban umum kepada pihak berwajib atau pun kepada kami dan Kami dari Koti MPC PP Kota Pekanbaru siap membantu.”
Saya menghimbau kepada Polda Riau atau pun Polresta Pekanbaru untuk menindak tegas segala tindakan yang mengatasnamakan Debt Colector (DC) di Bumi Melayu lancang kuning ini karena sudah menjurus kepada tindakan kriminal dan layak untuk di pidanakan,” tandas Bung Ginting. (Wy)
Discussion about this post