BORGOLNEWS.com Rokan hulu (Riau)
Rambah hilir_Unit Reskrim Polsek Rambah Samo yang di pimpin langsung oleh kapolsek IPTU JON HERI,SH telah melaksanakan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti / Tahap II, 1(satu) orang Tersangka di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang diterima oleh JPU LITA WARMAN, S.H.M.H
Pelimpahan tersangka ini berdasarkan P21 dari kejaksaan negeri rokan hulu
MS Bin (Alm) BAKRI , Lahir Lubuk Napal, 01 Januari 1976, Pekerjaan Wiraswasta, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Desa Teluk Aur Kec. Rambah Samo Kab.Rokan Hulu.
Penahan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/13/lll/2022/ SPKT/POLSEK RAMBAH SAMO/RES.ROHUL/ POLDA RIAU , tanggal 14 Februari 2022 tentang perkara tindak pidana Penipuan.
Selanjutnya terhadap penahanan tersangka dititipkan di Polres Rokan Hulu.(fp)
Discussion about this post