BORGOLNEWS.COM, Way Kanan – tgl 5 juli 2023 saat tim. Awak mediya LSM turun kelapanggan menanggapi keluhan masayrakat waykanan di temukan banyak pelanggaran P2TL rayon belambanggan umpu pendor PT LiNSA melanggar pasal- 167 ayat (1) kitap undang undang hukum pasal (KUHP) tentang hak konsumen dan melanggar pasal- 368 (“KUHP) tentang adanya punggli kami sanggat menyayangkan seakan akan semuwa itu tidak di hiraukan oleh P2TL rekanan PLN
Bagai mana hukum bisa tegak berdiri sedangkan aparat penegak hukum. P2tl sendiri melangar hukum hasil. dari pantawan awak mediya lsm menurut keteranggan disalah satu kampung banjar mulya menurut salah satu warga berinisal (B) menjelaskan di kampung sini pernah di ada kan opal dan salah satu warga menanyakan surat tugas kepada salah satu oknum berinisal (S) tidak dapat menunjukan surat tugas bukan hanya di kampung ini saja kami mendapati banyak pelanggaran yang di lakukan oleh oknum P2TL kami sanggat menyayangkan apakah emang begitu aturan yang di buat oleh PLN rayon belambanggan umpu
Dan bukan itu saja kami tim awak mediya LSM menemukan pelanggaran opal P2TL PT lisna melanggar , pasal – 368 – (“KUHP”) tentang pungli yang selama inj di lakukan oknum P2TL dalam hal ini kami, tim awak mediya LSM akan ambil tindak kan kepada oknum P2TL yang sanggat sanggat meresahkan masayrakat seharus nya meraka tidak begitu dan kami menghimbau kepada jajaran pihak terkait PLN rayon belambangan umpu
Kami awak mediya LSM akan kirim kan surat somasi ke PLN RaYon belambangan umpu – UP ,3 kota bumi (UID) agar oknum P2TL bisa di tindak tegas karna sudah sanggat merasah kan masayrakat. Kecil.( Irawan mt liputan se propinsi lampung dan tim)
Discussion about this post