BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Upaya untuk pencegahan dan percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pasangkayu terutama terus dilaksanakan. Selain sosialisasi secara berkesinambungan, penegakan disiplin sebagai langkah penegakan hukum juga terus dilakukan, kali ini operasi gabungan yustisi TNI-Polri-Satpol PP dilaksanakan di Trans Sulawesi tepatnya di Bundaran Smart, kabupaten Pasangkayu, Sulbar Rabu [01/12/2021] pukul 08.00 wita
Operasi yustisi gabungan TNI-Polri-Satpol PP masih menjadi pilihan yang tepat dalam rangka meningkatkan kesadaran disiplin warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal inilah yang dilakukan oleh Personel Polres Pasangkayu, Kodim 1427 Pasangkayu Satpol PP Kabupaten Pasangkayu, operasi ini di pimpin oleh KBO Sat Samapta Polres Pasangkayu Ipda Chandra Boyke Ombong sebagai Perwira Pengendali.
KBO Sat Samapta Polres Pasangkayu Ipda Chandra Boyke Ombong mengatakan, bahwa dalam operasi Yustisi gabungan kali ini, petugas gabungan menindak tegas sedikitnya 52 warga yang melanggar protokol kesehatan yang lebih banyak didominasi oleh pelanggaran yang tidak mengenakan masker. Petugas juga memberikan sanksi tegas berupa teguran lisan, tertulis dan sanksi sosial
” Setiap kendaraan yang melintas baik roda dua maupun roda empat dan angkutan umum dihentikan sejenak dan dilakukan pengecekan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dan jaga jarak antar penumpang, “jelas Ipda Chandra Boyke
Dalam kesempatan tersebut petugas gabungan juga memberi himbauan kepada pengendara agar patuhi protokol kesehatan dengan 5M, selalu pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi guna cegah penyebaran covid-19, “himbaunya.
Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto S.H melalui Kabag Ops AKP Eduard Steffry Allan Telussa S.I.K, M.Si mengatakan bahwa, kegiatan operasi gabungan Yustisi TNI-Polri-Satpol PP ini masih terus dilaksanakan secara rutin. Dalam sehari operasi bisa dilakukan beberapa kali dengan waktu dan tempat yang berbeda. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polres Pasangkayu “pungkasnya.
Discussion about this post