BORGOLNEWS.COM SIAK/RIAU – Kembali operasi yustisi rutin dilakukan oleh para TNI Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 10/Perawang bersama Polri setempat dalam rangka menertibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penularan wabah covid 19 di wilayahnya.
Babinsa Koramil 10/Perawang Sertu A.pardosi, yang ditugaskan pada pelaksanaan operasi yustisi tersebut bersinergi dan berkolaborasi bersama Polri dan Satpol PP serta Dishup untuk melakukan pengawasan di Kec. Tualang Kab. Siak. Sabtu (14/11/20).
Dalam operasi itu satu orang warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan langsung diberi teguran oleh tim gabungan itu mulai dari teguran lisan hingga mebuat surat perjanjian serta mendapatkan sangsi sosial
“Operasi ini merupakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan peraturan tersebut jika ada pelanggar protokol kesehatan akan diberikan mulai dari teguran lisan, membuat surat perjanjuan hingga sangsi sosial,” ungkap Sertu A.pardosi.
“Kepada seluruh elemen masyarakat kembali kami berharap dukungannya dalam upaya memutuskan mata rantai penularan wabah covid 19 dengan cara taati segala aturan dan himbauan protokol kesehatan yang telah disampaikan,” ajak Babinsa.(del)
Discussion about this post