BORGOLNEWS.COM – Pemimpin pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (PG) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan TPPU dilakukan usai penyidik menggelar perkara kasusnya pada Kamis (2/10/2023).
“Meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal tadi,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/10/2023).
Setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Ponpes Al Zaytun tersebut.
“Jadi kita telah kita lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 144 rekening,” kata Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan.
Dari total ratusan rekening itu, kata Whisnu, hanya ada 14 rekening yang berisi uang. Dana sekitar Rp200 miliar yang ada di dalam rekening itu turut disita.
“Dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih 200 miliaran,” ucapnya.
Whisnu menjelaskan TPPU ini terungkap usai penyidik menemukan tindak pidana asal, yakni penggelapan dana uang pinjaman dari Bank J Trust ke Yayasan Pesantren Indonesia.
Terkait penggelapan itu, Whisnu menyebut di tahun 2019 Panji meminjam sebanyak Rp73 miliar ke Bank J Trust dengan nama YPI. Akan tetapi, uang pinjaman itu malah dipakai untuk keperluan pribadinya.
“Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan,” ucap Whisnu.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang pun dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Panji juga diketahui memiliki lima nama berbeda yakni Abdussalam Panji Gumilang, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma’arik, dan Samsul Alam.
Selain menjadi tersangka kasus penggelapan dan TPPU, Panji juga berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023) lalu.
Kasus penistaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun. Atas kasus penistaan ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Discussion about this post