BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Sat Reskrim Poltes Pasangkayu melakukan
Penyidikan tindak Pidana Penghasutan dan Pengancaman yang terjadi di PT.Mamuang wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Didasari, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 39 / II / 2022 / SPKT / POLRES PASANGKAYU/ POLDA SULAWESI BARAT, tanggal, 25 februari 2022.
Kasat Resktim Polres Pasangkayu
IPTU Ronald Suhartawan Hadipura , S.T.K., S.I.K.,M.H mengatakan, Kronologis kejadian
Awalnya pada hari kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 10.00 wita inisial A.A sedang melaksanakan tugas sebagai sopir pengangkut buah kelapa sawit milik PT.Mamuang dan pada saat itu A.A sedang memuat buah kelapa sawit di Afdeling Juliet PT.Mamuang dari TPH (Tempat Pengangkutan Hasil) yang satu ke TPH yang lain
bersama dengan teman A.A yang berinisial R dan K.
Lanjutnya, kemudian pada saat A.A tiba di salah satu TPH di Blok 2/5 Afdeling Juliet, A.A turun memberhentikan mobil namun mesinnya tidak dimatikan, lalu kemudian A.A mulai mengangkut buah dari TPH ke dalam bak mobil dengan cara menyuruh teman yakni R dan K menaruh buah di keranjang pengangkut.
Iptu Ronald mengatakan, A.A mengoperasikan crane mobil untuk memasukkan buah ke dalam bak mobil, setelah selesai seluruh buah kelapa sawit yang ada di TPH tersebut diangkat dan dimasukkan ke dalam bak mobil sampai tidak ada buah yang tersisa di tanah.
Lanjutnya, A.A masuk ke dalam mobil untuk berangkat menuju ke pabrik namun tiba tiba dari arah depan sekira 15 meter A.A melihat ada beberapa orang datang menuju ke mobil lalu salah satu orang dari rombongan tersebut diketahui inisial Pelaku bernama Dd datang menghampiri mobil.
tepatnya di samping kanan mobil Dd menggedor-gedor pintu mobil sebanyak 6 kali dengan keras sambil mengatakan “Dam Buah.Dam Buah, Tumpakan…Kasih Tumpa…..Buang….Buang, Kalau tidak kamu bermasalah, nanti saya (Dd) Pukul,nanti kamu dipukul sama masyarakat ini” ceoat-cepat A.A membuka kaca dan kemudian membuka pintu mobil turun dari mobil pergi ke belakang mobil untuk membuka pintu bak mobil sementara itu Dd mengikuti dari belakang, setelah A.A berada di belakang mobil Ia mendapati pintu dam mobil sudah terbuka.
melihat banyak masyarakat di sekitar mobil sambil berteriak “Ayo Dam…Buang…Buang….Tumpah..Tumpa…Kasih turun…Kasih Turun” A.A masuk ke dalam mobil karena merasa takut kemudian menurunkan buah dari mobil dengan cara di Dam, setelah buah kelapa sawit sudah berada di tanah A.A menepikan kendaraan di tepi jalan.
A.A kembali di datangi oleh Dd dan mengatakan “Pulang..Pulang…Pulang” dengan nada yang keras sehingga A.A pergi dengan mengendarai mobil tersebut menuju ke Kantor Afdeling Juliet untuk melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan di perusahaan PT.Mamuang.
TKP, Afdeling Juliet PT Mamuang Desa Pajalele Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu.
Barang bukti yang diamankan:
sebuah rekaman Vidio verdurasi 2 menit 50 detik
Kronologis membawa pelaku
Berdasarkan laporan polisi diatas Tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dilakukan panggilan terhadap terlapor namun tidak dihadiri untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan pada hari Rabu tanggal 9 februari 2022 telah diterbitkan surat perintah membawa saksi terhadap terlapor kemudian pada pukul 11.30 wita Sat reskrim bersama Sat Sabhara polres Pasangkayu mendapati Terlapor sedang dalam perjalanan untuk menuju provinsi sulteng
Lanjutnya, kemudian terlapor dibawa ke polres pasangkayu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Motifnya, Melakukan Pengancaman dengan maksud supaya tidak ada yang memanen buah sawit di tanah yang di klaim sebagai tanah adat
Modus operandi, Memberhentikan mobil bersama kawannya dan menyuruh supir mobil truck PT.MAMUANG yang sedang memuat kelapa sawit dan menyuruh buah tersebut diturunkan.
Ronald mengatakan, Pelaku dan barang bukti diamankan dipolres pasangkayu Saat ini Masih dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Sudah digelar dan di tetapkan sebagai tersangka 3 orang tersebut.tegasnya.red tomi
Discussion about this post