BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Sat Reskrim Polres Pasangkayu Press Release, Terkait dengan Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Dengan Cara Memasuki Rumah Korban disaat Pemilik Rumah Melaksanakan Sholat Idul Adha Di Desa Pedanda
Kecamatan Pedongga kabupaten Pasangkayu.
Wakapolres Pasangkayu Kompol Ade Chandra mengatakan dasar dari kegiatan ini adanya laporan polisi di polres Pasangkayu sebanyak 3 buah laporan Polisi terkait dengan pencurian dan pemberatan (Curat) kejadian ini dilaporkan pada tanggal 20 juli 2021 dari ketiga laporan polisi tersebut terdapat dua orang korban inisial HL dan Inisial AL,pelakunya atas nama Inisial BD status Residivis.
Lanjutnya,kronologis kejadian pertama kali pelaku BD melakukan aksinya pada bulan maret 2021 di toko Foto copy yang kedua ditoko Bangunan dan yang ketiga di toko bangunan yang sama,dari kejadian tersebut dan informasi yang di terima dilapangan kemudian Kasat Reskrim beserta tim Resmob melakukan olah TKP penjilidikan dan penjidikan di lapangan ,alhasil semua alat bukti akhir pelaku diamankan.
Ade Chandra mengatakan cara pelaku melakukan aksinya memanjat Rumah kemudian membuka pintu ,kemudian di TKP pelaku menemukan barang-barang yang ada yakni: Uang,cincin emas,dompet dsb,hasil dari kejahatan itu motifnya untuk kebutuhan pribadi seperti beli HP bahkan untuk buat menikah.
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari twrsangka antara lain HP Merek vivo,satu buah cincin emas,uang panai sebesar 7 juta 7 ratus 9 puluh ribu,pasal yang disangkakan dalam kasus ini pasal 363 ayat 1,5 KHuPidana junto pasal 64 ayat 1 KHUPidana ancaman sebanyak 7 Tahun penjara.Tuntasnya.
Discussion about this post