BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu berhasil menangkap terduga pelaku anirat di dusun baribi desa balanti kecamatan Baras kab.Pasangkayu yang terjadi pada kamis pagi 02 Desember 2021.
Korban yang diketahui adalah Pua ( th), alamat dusun Baribi desa Balanti dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan sebilah parang karena kesal merasa tidak di berikan kunci sepeda motor oleh korban sedangkan Alang (10 th) dan Baharuddin (46 th), dengan alamat Dusun Baribi Desa Balanti juga di aniaya karena diduga berada dilokasi yang sama dengan Korban Pua.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald H.Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K., M.H saat ditemui diruangannya jumat siang 3/12/2021 membenarkan peristiwa tersebut ” Benar kami telah menangkap Lk.M (24 th), Alamat Dusun Baliri Desa Balanti karena diduga telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan matinya seseorang dimana korban P ( th), adalah orang tua pelaku.
Pelaku diduga nekad melakukan anirat tersebut karena kesal tidak di berikan kunci sepeda motor saat memintanya kepada korban dikarenakan korban mengatakan ” tidak ada hilang tercecer ”
padahal barusan datang berboncengan tiga dengan korban dan Lelaki Alang yang membuat pelaku langsung marah-marah dan spontan memukul korban namun berhasil dilerai oleh lelaki Ali yang kebetulan juga berada dirumah Lelaki Aco dimana peristiwa tersebut terjadi sehingga Pelaku langsung lari meninggalkan tempat.
Berselang 20 menit kemudian Pelaku datang dengan membawa sebilah parang sehingga Lelaki Ali langsung berdiri dan menarik istrix keluar kepintu belakang menuju kerumah tetangga dan beberapa lama kemudian melihat orang berkerumun dan mendengar bahwa Lelaki Pua telah Meninggal Dunia (MD) dengan beberapa luka sedangkan Lelaki Alang (10 th) dan Lelaki Baharuddin (46 th) juga mengalami luka serius akibat di parangi dan pelaku melarikan diri kedalam hutan dengan menenteng sebilah parang yang berlumuran darah.
Lanjut Ronald ” Al hamdulillah, Pelaku berhasil di tangkap dan dilakukan pemeriksaan dan diduga motifnya adalah karena kesal pelaku tidak dipinjamkan motor oleh korban dan informasi yang kami peroleh bahwa sebelumnya pernah pelaku tersebut dibawa ke Puskesmas Kec.Baras karena ada gangguan kejiwaan (STRES ) dikarenakan Cerai dengan istrinya.
Adapun Modus Operandi pelaku melakukan menganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang menggunakan sebilah parang dengan cara menebas menggunakan tangan Kiri
Adapun Barang Bukti yang berhasil kami amankan adalah 1 (satu) lembar baju kaos warna Merah bergaris abu abu dan 1 ( satu ) Lembar celana pendek warna Abu – abu sedangkan parang yang diduga digunakan oleh pelaku melakukan anirat kami masih lakhkan pencaharian bersama warga di hutan dimana pelaku melarikan diri sesaat setelah melakukan aksinya”.Tutur Ronald.
Discussion about this post