BORGOLNEWS.COM PEKANBARU –Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret nama Gubernur Riau, Abdul Wahid, terus menjadi sorotan publik. Sejak kabar tersebut mencuat, masyarakat mulai mempertanyakan bagaimana status jabatan gubernur jika benar-benar ditetapkan sebagai tersangka dan siapa yang akan menggantikan posisinya.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Riau, Nanda Nugraha Ziar, S.H., M.H, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), memberikan penjelasan saat dikonfirmasi
Menurut Nanda, jabatan gubernur merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang memiliki mandat menjalankan roda pemerintahan, mengimplementasikan kebijakan publik, serta mengatur administrasi negara. Pejabat eksekutif, seperti gubernur, dipilih oleh rakyat untuk bekerja demi kepentingan masyarakat.
“Namun sangat disayangkan, dari waktu ke waktu kita terus mendengar pejabat di Riau tersangkut kasus korupsi, suap, dan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nanda menjelaskan, apabila seorang gubernur terlibat masalah hukum, jabatannya tidak serta-merta dicabut. Ada mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jika gubernur ditahan dalam proses hukum, maka tugas dan kewenangannya dialihkan sementara kepada wakil gubernur. Apabila kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Menteri Dalam Negeri dapat memberhentikannya sementara, dan wakil gubernur akan bertindak sebagai pelaksana tugas (Plt),” jelas Nanda.
Ia menambahkan, jika gubernur dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka pemberhentian dilakukan secara permanen. Dalam situasi itu, wakil gubernur otomatis diangkat menjadi gubernur definitif hingga masa jabatan berakhir.
“Apabila posisi wakil gubernur kosong, maka presiden dapat menunjuk penjabat (Pj) gubernur dari kalangan pejabat tinggi madya,” urainya.
Nanda menegaskan, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 65 ayat (4), Pasal 83, dan Pasal 86 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Sistemnya jelas, negara sudah mengatur agar pemerintahan tetap berjalan stabil sekalipun kepala daerah tersangkut masalah hukum,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Nanda mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pemerintah Provinsi Riau.
“Kita harus menahan diri dari spekulasi. Hukum adalah proses, dan proses itu akan menentukan seperti apa langkah selanjutnya,” tutupnya.















Discussion about this post