BORGOLNEWS.COM, INDRAGIRI HILIR – Belasan orang pelanggar Protokol Kesehatan (prokes) Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) khususnya wilayah Kecamatan Tembilahan terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, dilaksanakan di Pasar Air mancur, Jalan Sudirman, Rabu (25/8/21) pagi.
Operasi yustisi kali ini melibatkan personil gabungan dari TNI-Polri, Pemkab Inhil, Satpol PP, BPBD, Dishub, Kejaksaan Negeri Inhil, dan Pengadilan Negeri Tembilahan menindak pengguna jalan, yakni kendaraan roda dua, roda empat dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker atau tidak sesuai dengan prokes Covid-19.
Pada kesempatan tersebut, Satgas Covid Inhil, Kapolres AKBP, Dian Setyawan berpesan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan prokes Covid-19.
“Kami ingin masyarakat lebih mematuhi prokes Covid-19 terutama memakai masker saat keluar rumah,” ujar Dian.
Operasi yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut menerapkan sidang di tempat, karena pemerintah telah menyiapkan tempat untuk sidang.
“Sementara untuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakini bersalah oleh Hakim PN Tembilahan sejumlah 13 orang. Bagi masyarakat yang melanggar bisa memilih sanksi denda atau sanksi sosial,” jelasnya dilansir dari riau.harianhaluan.com.
Operasi seperti ini akan terus dilakukan oleh Satgas Covid Inhil dengan di tengah situasi pandemi Covid.
“Dari 13 orang yang disidang, enam orang memilih dijatuhi denda sebesar Rp100 ribu dan tujuh orang memilih dijatuhi hukuman kerja sosial seperti menyapu membersihkan area Pasar Air Mancur,” tukasnya. (red)
Discussion about this post