BORGOLNESW.COM, Pekanbaru – Pada hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib telah dilakukan Pembacaan Putusan Praperadilan atas nama Pemohon Sdr. Haynes Ade (orang tua kandung Tersangka Anggun Ernesia, ST., MT) di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Perkara Nomor : 08/pid.pra/2023/pnpbr
Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Daniel Ronald, SH., M. Hum dan Panitera Haja Dausmawati, SH, adapun pihak pemohon diwakili oleh Kuasa Hukum Sdr. Haynes Ade (orang tua kandung Tersangka Anggun Ernesia, ST., MT) yaitu Defri Hendri Darmi, SH serta pihak termohon mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau yaitu Hendri Junaidi, SH.MH, Syahril Siregar, SH,MH dan Maritus Handani, SH., MH.
Adapun putusan pada Sidang Praperadilan tersebut antara lain menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Berdasarkan telah berakhirnya sidang Praperadilan, maka perkara pokok dilanjutkan.
Discussion about this post