BORGOLNEWS.COM –PEKANBARU/RIAU – Terhendusnya satu kegiatan pembangunan gedung klinik RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Tampan pada tahun 2018 silam, dengan nilai pagu angaran kurang lebih dari Rp 32.756.651.000 yang bersumber dari APBD Riau, telah menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan). Dari hasil audit BPK menyimpulkan bahwa kegiatan pembangunan gedung klinik RSJ Tampan disimpulkan terjadi kelebihan bayar kepada pihak kontraktor pelaksana sebesar Rp 1,114.955.188,63 rupiah , proyek yang dikerjakan PT Marabuntha Ciptalaksana pada tahun 2018. Dalam temuan BPK terhadap pembamgunan RSJ Tampan dengan nomor 22.A/LHP/X111.PEK/05/2019, tertanggal 19 Mei 2019 .
Jumat (21/01/2021) tim media berupaya meminta klarifikasi kepada Dirut RSJ Tampan ( dr Haznelli Juita MM. Lewat chatingan WA pribadi direktur mengarahkan awak media untuk bertemu Humas (Andres Ilahargon)
Dari arahan direktur , media menyambangi ruangan humas. Saat dikonfirmasi awak media terkait kegiatan pembangunan gedung klinik RSJ pada tahun 2018, yang mana hasil temuan BPK ditemukan ada selisih bayar sebesar Rp1,1 miliar rupiah . Dengan tegasnya Andres menuturkan
‘ Benar abang-abang dan kakak-kakak atas informasi tersebut , namun yang saya ketahui kasus tersebut telah di tangani pihak Polda Riau .
Disinggung mengenai atas nama siapa pelapor dan dibidang mana yang menangani, Andres dengan tegas mengatakan, yang melaporkan masyarakat dan ditangani di bidang Tipikor , ucap Andres kepada awak media .
Untuk melengkapi keterangan dari humas , awak media kembali menghubungi ibu Direktur, melalui chat pribadi ibu direktur menerima kehadiran awak media .
Dengan pertanyaan yang sama juga disampaikan awak media kepada ibu direktur dimana terkait lebih bayar Rp 1,1 miliar pembangunan gedung klinik RSJ. Dari penyampaian ibu direktur sejauh yang ia ketahui pihak kontraktor telah menyicil nya sebahagian lewat PPTK , namun berhubung PPTK nya sudah tidak disini lagi bertugas maka saya tidak pantau pelunasannya, ucap ibu direktur .
Disinggung mengenai pernyataan humas yang mengatakan kasus tersebut sudah ditangani pihak Polda Riau , dan direktur dan saya (red humas ) sudah dimintai keterangan di Polda Riau .
Ibu direktur membantah hal tersebut ‘ Kata siapa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Riau ….? Itu tidak benar ……maklum la bapak-bapak dan ibu-ibu …..humas saya baru empat bulan bertugas disini , dia tidak banyak mengetahui mengenai ini, ucap ibu direktur.
Dari keterangan humas dan direktur RSJ Tampan yang saling bertolak belakang , awak media menyesalkan kedua pernyataan tersebut .
Dimana keterangan humas mengatakan kasus tersebut sudah ditangani Polda Riau dan sementara ibu direktur membantah dan mengatakan kontraktor sudah menyicil melalui PPTK .
Menyikapi keterangan direktur kepada awak media yang menyatakan bahwa ‘ Pihak kontraktor sampai hari ini sudah menyicil dan mengembalikan ke kas daerah sangat tidak rasional, dimana dalam ketentuan kelebihan bayar itu harus dikembalikan 60 hari kerja sejak terbitnya LHP. Perlu kita ingat bahwa BPK itu insitusi pemerintah, jadi hubungannya dengan user (pemilik) yang punya bangunan yakni RSJ Tampan bukan kontraktornya .
Dari segi aturan, Direktur RSJ sebagai pemilik bagunan seharusnya menjadi perantara dengan pihak kontraktor dalam mengembalikan temuan BPK, dan diaturan mengatakan jika tidak sanggup mengembalikan dalam tempo 60 hari kerja, maka ranah ini masuk ranah nya hukum .
Bahkan bila kita kaitkan lagi dengan keluarnya LHP bulan Mei 2019 dan sampai hari ini menurut keterangan direktur uang negara belum juga lunas dikembalikan, maka sudah diindikasikan atau diduga ada unsur pidana korupsi , dengan kategori diduga terdapat tidak ada itikad baik , lalai dan tidak mau memenuhi kewajibannya .
Dari hasil keluarnya LHP BPK sejak bulan Mei 2019 silam sampai saat ini kelebihan bayar sebesar kurang lebih Rp1,1 miliar rupiah belum juga di lunaskan ke kas negara, jelas ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi dan seyogianya sudah masuk ke ranah hukum.
Kedepannya, awak media akan melakukan kordinasi kepada Polda Riau, untuk mempertanyakan apakah kasus lebih bayar 1,1 yang diterima kontraktor sudah terlapor atau belum terlapor . Bahkan awak media juga akan berencana mengali informasi ke kantor BPKAD untuk mencari secara rinci terkait pengembalian Rp1,1 miliar tersebut.****
Liputan Tim
Discussion about this post