BORGOLNEWS.COM Indragiri Hilir – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali melakukan mediasi lanjutan dalam upaya penyelesaian sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Keritang, Desa Sekayan.
Hadir pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Bupati Inhil diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Junaidi S.Sos,. M.Si, Kapolres diwakili Wakapolres Kompol Rizky Hidayat, SE., S.I.K, Dandim 0314 Inhil diwakili oleh Pasi Intel Kodim Lettu Inf Sugiyanto, Badan Pertanahan Nasional, Kapolsek Kecamatan Kemuning Kompol Tarigan, Danramil 09/Kemuning Kapten Inf Anwarsyah Siregar, Camat Kemuning, Kabag Kerjasama Perbatasan Setda Kab. Inhil, Kesbangpol Sub Penanganan Konflik sosial Mukhtar Efendi, S. Sos, Kejaksaan Sdr. Jhodi SH, Kepala Desa Sekayan Bpk. Jumadi dan Parlin Gindo Naibaho, Sinurat Pengecara pihak Naibaho, Yusri HSB (anggota ormas Grib)
Pertemuan digelar hari ini Kamis tanggal 10 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Lantai lima (5) Kantor Bupati Indragiri hilir Jln. Akasia Nomor 01 Kec. Tembilahan Kabupaten Inhil.
Asisten II Junaidi menjelaskan mediasi ini lanjutan, karena pada rapat sebelumnya pada tanggal 18 September dari pihak Naibaho tidak hadir karena masih berada di Batam.
“Pada hari ini kita hadir kembali dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi di Desa Sekayan, dan kami berterimakasih atas kehadiran dari pihak Naibaho pada kesempatan hari ini. Pada pertemuan awal kami sudah menyampaikan kepada kelompok Masyarakat, yaitu adanya informasi terjadi konflik sengketa lahan antara Naibaho dan kelompok Masyarakat, “ujarnya.
Menurut informasi yang diterima adanya sengketa lahan sekitar 150 H dan adanya sisa lahan garapan di Area PT. Agro indah mas di Desa Lubuk Besar.
Diharapkan pada kesempatan kali ini masing-masing pihak membawa Foto Copy salinan lahan, dan peta lokasi agar kami dapat melihat langsung dokumen-dokumen bersangkutan.
Kemudian pihak terkait membawa dokumen dimaksud dan yang terpenting dari masing-masing pihak dapat menahan diri jangan sampai ada Konflik Horizontal dari ke 2 belah pihak.
Selanjutnya Pemerintah Daerah menghimbau agar seluruh Bukti-bukti yang dimiliki bisa diserahkan ke bagian kerjasama. “Kami disini tidak sebagai hakim namun diluar pengadilan kami selaku kepala daerah memiliki kewenangan dalam hal administrasi, masalah jalur hukum yang akan di tempuh itu biar tetap berjalan dan bukan wewenang kami,” tegasnya.
editor : fida
Discussion about this post