BORGOLNEWS.COM, INHIL – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau segera membayarkan Tunjangan Raya (THR) atau gaji ke-13. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (BPKAD) Kabupaten Inhil Fadillah mengatakan, total besaran Gaji ketiga belas yang akan dibayarkan berjumlah Rp 38.2 miliar.
Anggaran tersebut nantinya disalurkan bagi 7.000 Penerima terdiri dari ASN, PPPK Pensiunan ASN, Penerima Pensiun, Anggota DPRD hingga Bupati dan Wakil Bupati, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan menerima tunjangan tahun 2002.
Fadillah menjelaskan, besaran THR yang diterima ASN dan Pejabat Daerah, dihitung berdasarkan Gaji Pokok ditambah Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan dan ditambah 50 Persen Tambahan Penghasilan.
“Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900 bahwa THR ASN sudah bisa dibayarkan paling cepat 10 Hari Kerja Jelang Lebaran. Jika merujuk surat edaran mendagri maka THR itu pada prinsipnya sudah bisa diproses pembayarannya,” Jelas Fadillah Kepada BUALBUAL.com, 22/4/2022
Dikatakan Fadillah, Sudah ada beberapa OPD mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD) ke BPKAD. Usulan tersebut, saat ini sedang dalam proses dan diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa dicairkan.
“Jika ada usulan masuk langsung kita proses. Dalam satu atau dua hari dana sudah bisa dicairkan ” ujarnya.
Selain gaji ke-13, pembayaran gaji tenaga honorer juga diusahakan dipercepat pembayarannya, dimana untuk gaji Bulan April yang biasanya dibayarkan kami usahakan di awal Bulan Mei pembayarannya akan dilakukan sebelum Lebaran. (Mus)
Discussion about this post