BORGOLNEWS.COM, SUNGAI INTAN -Dalam Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT ) untuk 126 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil untuk tahap ke-12 tahun 2022, Pemerintah Desa melakukan sosialisasi terkait aturan baru yang berlangsung, Rabu, 28 Desember 2022.
Acara dihadiri Kepala Desa (Kades) Sungai Intan Ahmad Ependi, Babinsa Sertu Suherman, Babinkamtibmas Briptu Ilham Dinata Syahputra, Pendamping P3MD, Pendamping Desa dan Pendamping Kecamatan.Ketua BPD Nurman.
Dalam arahannya Kades Sungai Intan memberikan penjelasan terkait terbitnya aturan baru mengenai BLT -DD tahun 2023 mendatang. “Pada hari ini kita menyampaikan kepada seluruh masyarakat penerima KPM bahwa untuk tahun 2023 ada perubahan dari menteri keuangan RI, khususnya untuk BLT yakni maksimal 25 persen dari pagu dana desa. Dengan aturan ini, tentu akan menyesuaikan pula,” jelasnya.
Data hari ini, ditahun 2022 ini sebanyak 126 KPM Penerima yakni 40 persen dari anggaran Dana Desa.Dengan aturan yang ada ini, tentu akan terjadi pengurangan yang siginifikan.
Untuk itu, dirinya memohon maaf kepada warga penerima BLT yang hari ini dapat, seandai di tahun depan tidak lagi dapat. Hal ini bukan kehendak Pemerintah Desa, namun ada aturan yang mengikat.
“Tahun 2023 sudah ditetapkan kemarin bersama para Kepala Dusun dan para Ketua RT, RW, dengan penetapan tidak melebihi dari 25 persen,” ungkapnya.
Sementara itu dua orang penerima BLT Siti Hajar dan Syamsi mengaku menerima dan memaklumi terkait aturan yang baru terbit tersebut.
“Alhamdulillah, selama ini kita mendapatkan bantuan dari Pemerintah Desa. Jika tahun depan kita dapat lagi syukur. Jika tidak, ya tentu kita terima, karena tadi sudah dijelaskan bahwa ini aturan dari pemerintah pusat,” kata mereka.
Harapan kami tentunya, sebagai orang kecil ini, kalau tidak dapat lagi kondisi ekonomi bisa lebih baik dqn harga harga barang dan Sembako bisa murah dan stabil. “Sekarang ini apa-apa serba mahal,” ungkap mereka.
(Mus)
Discussion about this post