BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Puluhan Petani Buah sawit datang ke kantor DPRD Pasangkayu, berawal dari penetapan harga tandang buah segar kelapa sawit yang sudah di tetapkan pemerintah Sulawesi Barat,yang sudah di tetapkan oleh tim penetapan Provesi,Ironinya Perusahaan sawit tidak melaksanakan aturan yang ada.
Bertempat diruang rapat ketua DPRD Pasangkayu.selasa 30/06/20.
Sukidi wijaya mengatakan kami menyampaikan aspirasi di ruang Rapat ketua DPRD pasangkayu untuk meminta hak kami sebagai Petani Sawit ,tentang
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Peraturan ini antara lain mengatur mengenai penetapan harga tandan buah segar (TBS) serta hubungan kemitraan antara pekebun sawit dengan pabrik kelapa sawit (PKS).
Lanjutnya,Pasalnya angka yang ditetapkan pada tanggal 1 sampai 30 juni oleh Pemerintah Provensi Sulbar yakni sebesar Rp.1167,59 Per kilo,sedangkan perusahan sawit PT Unggul di kabupaten Pasangkayu hanya bisa membeli Buah sawit dari petani sebesar Rp. 1120 perkilo, sedangkan PT Astra Angka perkilonya Rp.1010.ungkapnya
Sukidi mengatakan kami menuntut supaya Penetapan yang sudah ditetapkan tersebut dilaksanakan PKS, dan tentu dalam hal ini pemerintah lah, apakah, kabupaten atau Provensi yang harus menegur kepada Perusahan-perusaan Sawit yang ada Di sulbar,Kalau Perlu Memberikan sangsi yang jelas,sehingga persoalan -persoalan sudah berlaku hampir 20 tahun ini,bisa terjawab sehingga Petani Buah sawit tidak dirugikan.Tegasnya.
Sukidi mengatakan bahwa kami punya lembaga asosiasi Petani kelapa sawit Indonesia (Askasindo) wadahnya untuk membela kami,tetapi yang kemarin kami lihat faktanya dilapangan waktu penetapan harga TPS lebih perpihak kepada PKS.
Lanjutnya,Kami Petani Buah Sawit datang ke kantor DPRD pasangkayu ini untuk menyampaikan hak kami sesuai aturan yang ada,kami juga sudah menyampaikan Kepada Bupati tentang Persoalan ini,sehingga Bupati sudah menyampaikan Kepada Gubernur Sulbar,tetapi harganya tidak mau bayar sesuai aturan
PERMENTAN/KB.120/1/2018 .Tuntasnya
Discussion about this post