BORGOLNEWS.COM, Riau – Distributor Merk Parfum GBT di Riau yang berinisial MS akan di laporkan ke Ditreskrimum Polda Riau.
berinisial,ES,( 42 tahun) yang bertempat tinggal di kecamatan Kandis merasa dirinya sangat di rugikan oleh oknum ( MS) yang mengaku Distributor Parfum merk GBT di Riau.
Terang ES pada awak media, mulanya dirinya membeli Parfum GBT dari live GBT yang ada di Medan, karena tertarik maka saya membeli dua botol parfum merk GBT dengan online, pada pembelian kedua kali , maka dilive selanjutnya pihak GBT menyarankan,agar para pembeli mencari distributor yang terdekat di daerah masing-masing .WA para distributor ada pada saat live tersebut.
Karena sudah ada anjuran pihak GBT maka saya langsung menghubungi Distributor Pekanbaru melalui telepon seluler ( WA), Yaitu MS sesuai yang ada di kolom komentar di saat live.
Pengakuan Es , dirinya memesan barang parfum merk GBT,lima paket ( 10 botol) itu langsung ke Distributor ( MS) Kebetulan tinggal di Pekanbaru , dekat kab Siak,kec Kandis, saat itu dengan harga sepuluh botol ,Rp, 404500 , ES langsung membayarkan kepada An Martha Sastrina,no rekening 8335245586 dengan transfer ke bank BCA.
Agar hubungan makin baik maka ES menghubungi Distributor ( MS) No hp 08237549****, konsultasi Agar bisa sebagai reseller GBT,maka MS menganjurkan kepada ES kalau mau reseller harus belanja Barang parfum merk GBT 200 botol,tapi ES menolak karena tidak sanggup sebanyak itu, tapi MS mengusulkan kalau tidak bisa perbulan 200 botol,100 pun tidak apa apa,dan kirimkan KTP melalui WA katanya pada ES.
ES juga menolak kalau 100 botol satu bulan itu sangat memberatkan karena inipun kerja sampingan.ujar ES
Maka MS menawarkan 100 botol dengan syarat sampai barang di bayar separuh harga ,ES juga terkejut datang barang tiba tiba kerumah sebanyak 100 botol, itupun kita bayarkan separuh harga 1900000,dan mengirim kan KTP melalui WA ( MS) dan kekurangan Selanjutnya akan di bayarkan oleh ES pada tanggal 21/7/2022,harga keseluruhan 3800000.
Saya ( ES) siap untuk membayar kan kekurangan , tetapi kita harus komitmen , tidak pernah saya ingkar janji selama hidupku , barang yang pecah juga akan di bebankan pada kita, perjanjian ongkir bagi dua tetap kita yang bayar , jelas dia yang ingin menipu kita ujar ES ,
sesuai waktu sudah di tentukan kita bayar kita komitmen , apa maksud dia ( MS) Buat foto , KTP kita pada pemilik Facebook Sastrina Songket Boru Toba, bahwa saya sebagai penipu, itu kita tidak terima ,tetapi kalau waktu yang ditentukan tidak kita bayar baru itu namanya kita penipu,ini belum jatuh tempo sudah di bilang kita penipu , pada Minggu 19/7/2022 kata kata kebun binatang untuk saya ,ini lihat Sambil ES menunjukkan WA ( MS).
Apa yang di ucapkan oleh MS kepada ES tanpa Alasan . Menurut ES Apa yang di Ucapkan oleh MS bukan ucapan manusia lagi, tidak ada moral dan etika , Apalagi di tunjuk sebagai distributor sebuah produk, saya ini masih sadar .dan meminta MS Mendatangi kediaman ES. Sebab jatuh tempo kekurangan pembayaran jelas pada Selasa 21/7/2022,kita komitmen untuk itu ujar ES dengan tegas.
Bukan disitu Aja,ES juga tidak terima atas semua perbuatan dan perkataan MS, pada saya ,sebab MS memviralkan saya di medsos,di Facebook , juga memfosting Foto dan KTP saya , dan mengatakan saya sebagai penipu, jelas ini melanggar UU ITE, No 11 tahun 2008, dengan perubahan UU ITE No 16 tahun 2019. Atas perbuatan MS, Maka saya akan melaporkan MS ke polisi ujarnya
Tim
Discussion about this post