BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Ditahan Terkait Kasus Penahanan 108 Ijazah Mantan Karyawannya

by devi listiani
Senin, 26 Mei 2025 | 11:05
in Daerah
2 min read
0 0
0
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Ditahan Terkait Kasus Penahanan 108 Ijazah Mantan Karyawannya

READ ALSO

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM Jakarta – Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penahanan 108 ijazah mantan karyawannya. Tidak hanya ijazah, Jan Hwa ternyata juga menahan akta lahir hingga buku nikah mantan karyawan.
“Dokumen yang ditahan tidak hanya ijazah, tetapi juga dokumen lain seperti KTP, SKCK, buku nikah, dan akta lahir. Kami masih melakukan pendataan agar semua dokumen dapat dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Terkait waktu penyerahan, masih dikoordinasikan dengan instansi terkait,” jelas kuasa hukum Diana, Elok Kadja dilansir detikJatim, Senin (26/5/2025).

Tak Hanya Ijazah, Jan Hwa Diana Juga Tahan Akta Lahir-Buku Nikah Eks Karyawan”

Elok Kadja menjelaskan alasan kliennya menahan dokumen pribadi milik para mantan karyawan. Menurutnya, dokumen itu dijadikan jaminan, terutama bagi pekerja yang memiliki utang ke perusahaan.

“Tak Hanya Ijazah, Jan Hwa Diana Juga Tahan Akta Lahir-Buku Nikah Eks Karyawan”

“Para pekerja di UD Sentoso Seal banyak yang keluar-masuk, bahkan ada yang bekerja hanya dalam hitungan hari. Ijazah dijadikan jaminan untuk mencegah pencurian barang-barang di gudang atau toko. Selain itu, beberapa ijazah juga ditahan karena pekerja memiliki kasbon,” ujar Elok.

Diana telah menyerahkan 108 ijazah milik mantan karyawannya kepada Polda Jawa Timur. Pihak Diana terbuka jika ada mantan karyawan yang masih memiliki keluhan atau urusan yang belum selesai dengan

“Tak Hanya Ijazah, Jan Hwa Diana Juga Tahan Akta Lahir-Buku Nikah Eks Karyawan”

“Apabila ada keluhan atau kewajiban Ibu Diana yang belum ditunaikan kepada mantan pekerja, saya sebagai kuasa hukumnya akan membantu mengkomunikasikan,” pungkasnya.

“Tak Hanya Ijazah, Jan Hwa Diana Juga Tahan Akta Lahir-Buku Nikah Eks Karyawan”

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
devi listiani

devi listiani

Related Posts

Infotorial

15 Agustus 2026
0
Bengkalis

12 Agustus 2026
0
Bengkalis

12 Agustus 2026
0
Bengkalis

11 Agustus 2026
0
Daerah

10 Agustus 2026
0
Daerah

6 Agustus 2026
0
Next Post
Dinas Kesehatan Kampar Melalaui Ketua Pengurus Musholla Azwar Syams Mengundang Langsung Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau H Amal Fathullah

Dinas Kesehatan Kampar Melalaui Ketua Pengurus Musholla Azwar Syams Mengundang Langsung Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau H Amal Fathullah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini Merespons Usulan Usia Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) Menjadi 70 Tahun

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini Merespons Usulan Usia Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) Menjadi 70 Tahun

Foto Kabel Yg BerserakanJika Kabel Itu Ilegal Mohon Pihak Terkait Menindak Tegas Pemilik Jaringan PT NORAN MANALU

Foto Kabel Yg BerserakanJika Kabel Itu Ilegal Mohon Pihak Terkait Menindak Tegas Pemilik Jaringan PT NORAN MANALU

Acara Perpisahan Dan Pelepasan Siswa/Siswi Kelas VlSD Negri 025 Alim Kec Batang Cinako Kab InhuTahun Ajaran 2024/2025

Acara Perpisahan Dan Pelepasan Siswa/Siswi Kelas VlSD Negri 025 Alim Kec Batang Cinako Kab InhuTahun Ajaran 2024/2025

Polres Dumai Patroli Jalan Kaki Pastikan Pedagang Pasar Aman Dari Preman

Polres Dumai Patroli Jalan Kaki Pastikan Pedagang Pasar Aman Dari Preman

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In