BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Menyikapi isu terkait persoalan PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) yang terus bergulir, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui beberapa Instansi terkait akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
Isu-isu yang berkembang dan terus dihembuskan belakangan ini dinilai oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis cukup meresahkan, mengingat terdapat berita hoax dan jauh dari kebenaran.
Sebagaimana sempat diberitakan pada salah satu media online yang berkantor di Medan Sumatera Utara bahwa Penyidik KLHK RI Ardhi Yusuf ditangkap oleh Polres Bengkalis karena melakukan tindakan penculikan dan penyekapan terhadap salah satu karyawan PT. SIPP dibawah todongan senjata api. Hal ini kemudian langsung diklarifikasi oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP. Meki Wahyudi sebagai berita hoax.
Disisi lain Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Azmir saat dihubungi pada Jum’at 8 Juli 2022 menyampaikan bahwa persoalan PT. SIPP sudah dimulai sejak tahun 2017.
“Saat itu dilakukan pengawasan terhadap ketaatan PT. SIPP dalam melaksanakan ketentuan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ditemukan fakta PT. SIPP tidak taat terhadap aturan serta Izin Lingkungan yang dimilikinya. Setelah itu, permasalahan terus bergulir dengan adanya pengaduan masyarakat terhadap dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. SIPP yang setelah dilakukan verifikasi pengaduan ternyata hal tersebut terbukti,” ucap Azmir.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis pun tidak serta merta melakukan tindakan keras kepada PT. SIPP. Hanya memberikan sanksi administrasi teguran tertulis pada Maret 2018, namun PT. SIPP tidak melaksanakan teguran tertulis tersebut.
DLH Bengkalis kemudian meningkatkan sanksi menjadi sanksi administrasi paksaan pemerintah pada Januari 2019. PT. SIPP tidak kunjung melaksanakan perintah dalam sanksi paksaan pemerintah tersebut. Sehingga pada 29 Juni 2021, PT. SIPP kembali dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk menghentikan sementara kegiatan produksinya.
Hal ini merupakan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera KLHK RI berdasarkan Surat Nomor: S.910/BPPHLHKS/TU/KUM/3/2021 tanggal 18 Maret 2021 untuk menerapkan sanksi administratif terhadap PT. SIPP atas temuan Pejabat Pengawas BPPHLHK terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SIPP yang nyata-nyata telah mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan.
“Jadi tidak benar jika dikatakan pemasalahan PT. SIPP adalah persoalan fee” ungkap Azmir.
Untuk diketahui, Pemkab Bengkalis telah memberikan waktu 6 (enam) bulan bagi perusahaan melaksanakan sanksi paksaan pemerintah. Namun, sampai dengan tenggat waktu yang diberikan tidak melaksanakannya, kecuali dalam hal pembayaran denda.
“Akhirnya suka tidak suka Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus menerapkan sanksi berikutnya yaitu pembekuan perizinan berusaha kemudian pencabutan perizinan berusaha” terang Azmir.
Lebih lanjut Azmir menyatakan akibat ketidakpatuhan dan keengganan perusahaan melaksanakan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pengabaian sanksi saat ini, PT SIPP menghadapi tuntutan tindak pidana lingkungan hidup oleh Penyidik KLHK RI.
“Seluruh sanksi yang diterapkan tidak dilaksanakan dan perusahaan tetap melakukan pembuangan air limbah ke sungai tanpa pengolahan dan tanpa izin sehingga terjadi pencemaran. Hal ini tentu saja merupakan tindak pidana”, ucap Azmir.
Sementara saat dihubungi secara terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad ikut menyesalkan pemberitaan yang juga menyeret-nyeret namanya.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Aksi Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Edwin dan Irpan Syarifuddin) bahwa dugaan adanya konspirasi bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang menerima gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang melalui modus penerimaan pembayaran denda dari PT. SIPP sebesar Rp101.000.000 adalah tidak benar.
Proses pemberian sanksi dan penetapan denda administratif yang diberikan kepada PT. SIPP proses nya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis sesuai peraturan yang berlaku dan telah disetorkan ke kas negara tanggal 8 Oktober 2021 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) : F06B748VUJACBNBG.
“Coba manajemen mereka cek ke Direktorat Jenderal Anggaran itu sudah disetor ke kas negara. Lagi pula saya tidak tahu apa-apa soal denda tersebut, disebabkan prosesnya dilaksanakan oleh DLH Bengkalis yang penagihannya bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara” ungkap Basuki.
Lebih lanjut Basuki menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat terbuka terhadap investor yang berinvestasi di Kabupaten Bengkalis, namun tentu saja harus tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita tidak anti investasi tapi tentu saja investor harus tunduk dan taat kepada ketentuan yang berlaku baik terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perpajakan dan lain-lain serta harus peduli kepada masyarakat yang ada disekitarnya,” tegas Basuki.(Del)
Discussion about this post