BORGOLNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau berkomitmen untuk memprioritaskan pembayaran insentif bagi ASN, gaji honorer dan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa selama 12 bulan.
Hal itu disampaikan Plt Bupati Asmar melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Kepulauan Meranti Irmansyah, saat membuka kick off Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 di Aula Kantor Bupati, Kamis (2/11/2023).
Irmansyah menyebutkan, Pemkab Kepulauan Meranti menang gugatan atas klaim asuransi dari Bank DKI sebesar Rp 22 Miliar.
“Alhamdulillah beban kerja dan prestasi kerja ASN akan dibayarkan mulai Senin sebanyak dua bulan, termasuk gaji honorer dan Siltap Kades. Komitmen dari bupati, kita prioritaskan pembayaran full 12 bulan,” kata Irmansyah.
Terkait penyusunan RPJPD tersebut, dia meminta para peserta untuk mengikuti dengan cermat. Menurutnya, RPJPD tersebut merupakan penjabaran dari visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun.
“Hal itu harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sesuai dengan amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017,” katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Perencaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda litbang) Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Sakinul Wadi, menyebutkan penyusunan RPJPD itu merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dalam kerangka NKRI.
Discussion about this post