BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kabarnya akan memperketat aturan protokol kesehatan, terutama tentang aturan wajib memakai masker hal tersebut di ungkapkan oleh Dr. Ersan Saputra TH diruwang kerjanya, Rabu sore (05/08/20).
Dikatakan Dr. Ersan Saputra TH bahwa saat ini pemerintah Kabupaten Bengkalis telah membentuk tim untuk membahas tentang penanganan Covid-19 yang nantinya akan disahkan melalui peraturan Bupati (Perbup).
“Salah satunya isi dalam perbub yang saat ini masih dalam proses yakni tetang aturan wajib memakai masker, jika ada masyarakat yang masih tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp 150000,”Kata Ersan Saputra TH menjelaskan
Lebih lanjut Kadis Kesehatan itu menerangkan untuk penerapan aturan tersebut pemerintah Kabupaten Bengkalis akan bekerja sama dengan aparat hukum.
“Sebelum penerapan aturan tersebut kita terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan bagaimana cara penerapannya itu nanti akan evaluasi melalui pembahasan perbup nantinya,” jelas Ersan Saputra TH
Kemudian Kadis Kesehatan itu juga menyampaikan aturan lain yang nantinya akan diterapkan adalah tes sweb kepada instansi tampa terkecuali dan warga yang wajib diikuti.
“untuk staf perkantoran nantinya akan dites sweb seluruhnya dan untul warga kita akan melakukan tesnya secara acak disetiap satu wilayah, “Terangnya lagi
Terakhir Dr. Ersan Saputra TH menghimbau kepada seluruh elemen agar ikut bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Wabah Covid-19 ini di Kabupaten Bengkalis.
“Mari bersama kita mendukung upaya ini agar wabah ini bisa segera berakhir dan kita bisa beraktifitas normal kembali tampa ada wabah yang menakutkan mengintai kita, “himbau Dr. Ersan(del)
Discussion about this post