REKAMJEJAKPOST.COM, PEKANBARU– Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang pos penyekatan di perbatasan Riau hingga Juni mendatang.
Menurut Gubernur Riau Syamsuar, kebijakan tersebut diberlakukan pos penyekatan di perbatasan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Perhubungan RI.
“Pengetatan masih berlaku. Kemarin saat rapat disampaikan oleh pak Menteri Perhubungan, kemungkinan sampai Juni pos penyekatan diberlakukan,” kata Syamsuar, Minggu (30/5/2021).
Syamsuar juga mengungkapkan bahwa arahan menteri itu juga sudah mendapat penegasan dari Kapolda Riau.
“Jadi pos penyekatan-penyekatan masih dilaksanakan. Itu sudah ada penegasan dari pak Kapolda Riau,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syamsuar juga mengingatkan bahwa bagi masyarakat yang melintasi pos penyekatan jika tidak melengkapi dokumen kesehatan seperti rapid tes atau PCR akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
“Jika orang yang tidak ada surat (kesehatan), nanti akan diperiksa rapid test antigen. Kalau reaktif nanti dicek PCR oleh petugas di pos penyekatan,” terang mantan Bupati Siak dikutip dari riau.suara.com.
Sebagaimana diketahui, di Riau terdapat lima titik pos penyekatan perbatasan, di antaranya perbatasan Riau-Jambi di Kecamatan Kemuning, Inhil. Perbatasan Riau-Sumut di Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.
Lalu Perbatasan Riau-Sumut di Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir. Perbatasan Riau-Sumbar di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kampar. Perbatasan Riau-Sumbar di Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing. (red)
Discussion about this post