BORGOLNEWS.COM Medan, (Sumut)
Polda Sumut didampingi oleh Kapolda Sumut, Gubernur Sumatera Utara, Wakapolda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto, Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Panjaitan dan Wakajati melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika periode Tanggal 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021 dan pemusnahan barang bukti Narkotika yang merupakan hasil pengungkapan periode Bulan Juli 2021 s/d Oktober 2021.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M. Si mengatakan bahwa Narkoba jenis sabu senilai Rp. 2,3 Milyar Tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan direbus di dalam tong,selasa 16/11/2021
Adapun hasil dari pelaksanaan konferensi pers tersebut adalah Pemusnahan barang bukti Narkotika yang merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut periode Bulan Juli 2021 s/d Bulan Oktober 2021 ditambah dengan hasil press release di atas (periode Tanggal 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021). Adapun jumlah kasus nya adalah sebanyak 22 kasus dengan 40 orang tersangka, yang terdiri dari 39 laki-laki dan 1 perempuan.
Adapun yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut adalah Narkotika Jenis sabu seberat 203.843,37 (dua ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh tiga koma tiga puluh tujuh) gram, Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 7.150 (tujuh ribu seratus lima puluh) butir, Narkotika Jenis Ganja sebanyak 71.075 (tujuh puluh satu ribu tujuh puluh lima) gram
Modus yang digunakan pelaku dalam menyeludupkan barang bukti tersebut yaitu dengan menyimpan dalam tas rangsel, menyimpan dalam tenda biru, menyimpan dalam goni atau karung, dan dimasukkan dalam lemari.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator milik BNNP Sumut agar semua barang bukti dapat hancur dengan sempurna. (Pardamean Napitupulu)
Discussion about this post