BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Daerah Bengkalis

Penangkapan Dua Petani Bunga Raya Dinilai Sewenang-wenang oleh YLBHI-LBH Pekanbaru

by Dien Ully
Selasa, 07 Oktober 2025 | 03:10
in Bengkalis, Daerah
2 min read
0 0
0
Penangkapan Dua Petani Bunga Raya Dinilai Sewenang-wenang oleh YLBHI-LBH Pekanbaru

READ ALSO

Wakapolri Bongkar Kinerja Lemah Jajaran Reskrim hingga Kapolres di Hadapan DPR

Riau Dukung Pengelolaan Perbatasan Sebagai Beranda Menuju Indonesia Emas 2045

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Dua petani Bandar Jaya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Bengkalis, Anton Budi Hartanto dan Wandrizal, ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis pada Senin (29/9/2025) lalu. Penahanan itu terkait dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana, yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 11 September 2025.

Keduanya, yang selama ini aktif memperjuangkan hak atas tanah mereka, kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bengkalis setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Penangkapan

Aksi penolakan oleh ratusan warga Bandar Jaya terhadap operasional alat berat PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) bermula sejak Agustus 2025. Warga menuntut penghentian sementara operasional perusahaan yang merobohkan tanam tumbuh milik mereka, meski sudah ada Surat Himbauan Kecamatan Siak Kecil tanggal 21 Agustus 2025 untuk menindaklanjuti hasil hearing Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis.

Pada 11 September 2025, ratusan warga melakukan aksi damai dengan orasi dan nyanyian. Namun, kericuhan terjadi saat salah seorang warga, SU, yang diduga masih bekerja sebagai Satpol PP Kabupaten Siak, tiba di lokasi bersama satpam perusahaan. Sehari setelahnya, SU melaporkan Anton dan Wandrizal ke Polres Bengkalis.

Penangkapan Anton dilakukan di rumahnya di Desa Tuah Indrapura sekitar pukul 16.00 WIB oleh lima orang tak dikenal tanpa menunjukkan surat tugas resmi, hanya memperlihatkan sepintas surat penangkapan. Wandrizal ditangkap setengah jam kemudian di rumahnya di Desa Jati Baru, oleh enam orang, salah satunya membawa senjata laras panjang. Kedua petani kemudian diperiksa secara terpisah sebelum dimasukkan ke Rutan Polres Bengkalis.

Penangkapan Sebagai Bentuk Pelemahan

Wilton Amos Panggabean, kuasa hukum dari YLBHI-LBH Pekanbaru, menilai penangkapan ini sebagai upaya untuk melemahkan perjuangan petani. “Anton dan Wandrizal ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya, padahal keduanya sedang memperjuangkan hak atas tanah mereka. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law dan menunjukkan pendekatan hukum yang represif,” ujar Wilton.

Ia menambahkan, kasus ini mencerminkan lemahnya komitmen negara terhadap reforma agraria. “Petani selalu dihadapkan pada pendekatan diskriminatif. Alih-alih melindungi hak rakyat, suara mereka justru diabaikan,” kata Wilton.

Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka tidak proporsional dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014, yang mengatur bahwa penetapan tersangka harus dilakukan dengan dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

“Polres seharusnya memposisikan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dan tetap menghormati hak asasi manusia,” tegas Wilton.

Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum mendesak Presiden dan kementerian terkait untuk segera menjalankan reforma agraria sejati, Polres Bengkalis membebaskan kedua petani, serta Menteri ATR/BPN dan Gubernur Riau turun tangan mengendalikan konflik agraria dengan PT TKWL.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Dien Ully

Dien Ully

Related Posts

Wakapolri Bongkar Kinerja Lemah Jajaran Reskrim hingga Kapolres di Hadapan DPR
Daerah

Wakapolri Bongkar Kinerja Lemah Jajaran Reskrim hingga Kapolres di Hadapan DPR

19 November 2025
0
Riau Dukung Pengelolaan Perbatasan Sebagai Beranda Menuju Indonesia Emas 2045
Daerah

Riau Dukung Pengelolaan Perbatasan Sebagai Beranda Menuju Indonesia Emas 2045

19 November 2025
0
Aturan UMP 2026 Masih Gelap Pemerintah Dinilai Abai pada Pekerja
Daerah

Aturan UMP 2026 Masih Gelap Pemerintah Dinilai Abai pada Pekerja

19 November 2025
0
Dukung Operasi yang Andal  PHR Luncurkan ‘Power Bank’ Raksasa MSU-003 Amankan Listrik Zona Rokan
Daerah

Dukung Operasi yang Andal PHR Luncurkan ‘Power Bank’ Raksasa MSU-003 Amankan Listrik Zona Rokan

19 November 2025
0
Jelang Nataru Pemprov Riau Susun Dua Skenario Stabilkan Harga Pangan
Daerah

Jelang Nataru Pemprov Riau Susun Dua Skenario Stabilkan Harga Pangan

19 November 2025
0
Suasana Haru Sambut Kepulangan 10 Nelayan Bagansiapiapi Setelah Dibebaskan APMM Malaysia
Daerah

Suasana Haru Sambut Kepulangan 10 Nelayan Bagansiapiapi Setelah Dibebaskan APMM Malaysia

17 November 2025
0
Next Post
Miris! Warga Kuansing Ini Ditemukan Membusuk di Rumahnya

Miris! Warga Kuansing Ini Ditemukan Membusuk di Rumahnya

Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung Kini Jalani Observasi di Lembang Park Zoo

Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung Kini Jalani Observasi di Lembang Park Zoo

Gara-gara Sabun dan Odol Dua Napi di Lapas Pangururan Terlibat Baku Hantam Satu Tewas

Gara-gara Sabun dan Odol Dua Napi di Lapas Pangururan Terlibat Baku Hantam Satu Tewas

18 Gubernur “Geruduk” Kemenkeu Purbaya Semua Mau Ditanggung Negara

18 Gubernur “Geruduk” Kemenkeu Purbaya Semua Mau Ditanggung Negara

Gelar Aksi Damai Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna

Gelar Aksi Damai Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In