BORGOLNEWS.COM, SIAK/RIAU – Reskrim Polsek Kandis Ringkus pencurian di PT IVOMAS TUNGGAL setelah adanya laporan dari Berinisial ,LMT NK (31) tahun pada Rabu 23/9/2021 sekitar pukul 17.00 wib ke mapolsek Kandis.
Bahwa benar LMT NDK Karyawan di perusahaan PT IVOMAS TUNGGAL, dan bertempat tinggal di perumahan Staf PT IVOMAS TUNGGAL kebun PKS libo kampung Sam Sam kecamatan Kandis kabupaten Siak.
Dirinya melaporkan pada mapolsek Kandis dengan laporan polisi nomor : LP/B/57/lX/2021/ riau/Res Siak/Sek Kandis, Tanggal 22 September 2021,dalam laporan ya bahwa benar terjadi adanya pencurian pada Rabu sekitar pukul 12.00wib diWorkshop PT IVOMAS TUNGGAL kebun libo kampung Sam Sam kecamatan Kandis kabupaten Siak.
Menurut pengakuan pelapor sekitar pukul 12.00wib melihat mobil Hilux warna hitam nopol B.9457 PBA yang digunakan pelaku keluar dari bengkel dalam keadaan mencurigakan, karena mobil tersebut dalam keadaan bermuatan berat,lalu pelapor mobil tersebut keluar dari workshop bersama dengan seorang rekannya.
Setelah di ikuti dari belakang ternyata mobil tersebut berhenti di tempat penjualan besitua/bekas di daerah Surya Minang kandis.
Setelah mengetahui keberadaan mobil tersebut maka pelapor kembali ke kantor untuk menyampaikan pada pimpinan masalah tersebut.
mengetahui hal tersebut dari pelapor maka selanjutnya bersama mendatangi tempat penjualan besitua/bekas tersebut, kemudian Pimpinan dan pelapor melihat barang milik Workshop PT IVOMAS TUNGGAL libo di tempat itu,yaitu. Berupa 2( dua) pcs Hyd Cyl,2(dua)pcsTitl Cyl,1( satu)pcs tabung lift,1(satu) pcs control Valve bekas,1(satu)pcs Trade Link bekas,2(dua) pcs besi H,1(satu) pcs tapak Shoe Excavator,2(satu) pcs Hadle traktor, semuanya ada di tempat penjualan besitua/bekas tersebut.
Adanya laporan tersebut maka Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH,dengan segera memerintahkan pada para pelaku
Kanitreskrim Polsek Kandis Iptu Faisal SH, pimpin langsung penangkapan para pelaku di TKP di Surya Minang desa Kandis.
Setiba di TKP dilakukan pencarian terhadap yang di duga para pelaku yang berinisial JFZ,LMS dan ZHM, dan beberapa saat kemudian berhasil di amankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan di duga para pelaku, dan mengakui perbuatannya dan menjual barang hasil curian tersebut kepada IR yang tinggal di Surya Minang sekaligus toke dan pemilik penampung besi tua tersebut.
Selanjutnya pihak Reskrim membawa para pelaku dan barang bukti bukti ke mapolsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut paisal di saat di lakukan penangkapan terhadap para pelaku tidak ada perlawanan.dan pasal yang di sangkakan yaitu pasal 363 Ayat (1) ke4 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana.dan seorang di duga pelaku berinisial PJ Masih Daftar Pencarian Orang ( DPO) Ujar Paisal
Bapak Septianus Harianja sebagai VPA (Vice Presiden Agronomy) PT IVOMAS TUNGGAL, untuk Riau mengatakan agar Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dan juga menegemen PT IVOMAS TUNGGAL mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum oleh Polsek Kandis, terutama kejahatan kejahatan yang terjadi di bidang usaha perkebunan maupun tindak pidana lainnya, sehingga terciptanya kenyamanan Usaha dan suasana Kantibmas yang kondusif.
Dewa Napitupulu
Discussion about this post