BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau) pengadilan negeri pasir pengaraian melaksanakan aanmaning atas perkara eksekusi dengan no perkara 67/pdt.g/2019/pnprp. Aanmaning di pimpin oleh ketua PN Pasir Pengaraian Sunoto SH MH beserta panitera PN Aryananda SH.
Proses aanmaning perkara tersebut berjalan alot dan serius, dimana kedua belah pihak dipertemukan kembali untuk sama-sama memahami kembali tuntutan yang disampaikan.
Setelah difasilitasi oleh ketua pengadilan negeri bapak Sunoto SH MH akhirnya kedua belah pihak berhasil menyelesaikan perkara tersebut dengan kesepakatan damai sehingga eksekusi riil tidak perlu lagi dilaksanakan.
Sunoto ketua PN pasir pengaraian mengatakan Sebagaimana kita ketahui bersama aanmaning adalah suatu proses dalam penyelesaian perkara dimana pihak-pihak tereksekusi dipanggil untuk menyampaikan kembali maksud dan tuntutan eksekusi dan pihak termohon bersedia melaksanakan putusan dengan sukarela.
Panitera dengan dibantu oleh panmud perdata dan juru sita pengadilan negeri pasir pengaraian melaksanakan tugas CONSTATERING dilokasi sengketa lahan yang berada di Desa muara dilam pada tanggal 17 Juli 2020 dilanjutkan eksekusi riil secara damai yang di lakukan oleh juru sita Pengadilan negeri pasir pengaraian dengan pihak termohon eksekusi yang kalah. Jelasnya(FP)
Discussion about this post