BORGOLNEWS.COM PEKANBARU – Menurut Adlin, Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UNRI bahwa fenomena DPRD Bengkalis secara politik dikenal dengan istilah krisis legitimasi.
Hal itu menyimak fenomena 82 persen orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atau sekitar 37 dari 45 orang menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD saudara Khairul Umam dari Fraksi PKS dan Wakil Ketua 1 Saudara Syahrial dari Fraksi Golkar.
Menurutnya, Sebuah istilah yang merujuk pada lemah pengakuan yang orang dipimpin kepada pemimpinya. Padahal legitimasi merupakan hal yang penting dimiliki pimpinan lembaga politik. Max Weber berpendapat bahwa legitimasi adalah hal yang penting dimiliki oleh setiap pemegang kekuasaan karena legitimasi adalah keyakinan mengenai ‘hak untuk memerintah.
“Disebabkan legitimasi pemimpin, maka yang dipimpin akan menerima kebijakan yang dibuat oleh pimpinan dan siap mematuhi kebijakan itu, dengan sukarela dan apabila kepemimpinan sebuah lembaga mengalami krisis legitimasi, maka sebenarnya telah terjadi sebuah bencana yang dapat melumpuhkan lembaga tersebut, karena lembaga tersebut tidak akan mampu bekerja dengan efektif. Kebuntuan yang terjadi di DPRD Bengkalis tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ungkapnya. Senin 30 Oktober 2023, di Kampus Unri Pekanbaru.
Selanjutnya, Menyikapi surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Plh. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang merupakan jawaban dari surat Ketua DPRD Bengkalis yang mengharuskan adanya Peraturan DPRD tentang tata cara beracara Badan Kehormatan pada DPRD Bengkalis,
Menurut adlin, alumnus magister ilmu Politik Universitas Indonesia ini menyampaikan secara normatif apa yang disampaikan oleh Plh. Dirjen OTDA pada Kemendagri benar adanya.
“Namun fakta di lapangan akan sangat sulit dijalankan, karena realitasnya pihak yang berkonflik sulit disatukan. Ketika bicara hukum dan politik, maka secara praktis, hukum merupakan dependen variabel dari politik ( hukum merupakan variabel yang terpengaruh oleh politik). Maka mereka berpandangan, jika legitimasi terhadap ketua DPRD tidak pulih, maka akan sulit menyusun tata cara beracara,”terangnya.
Ia juga mengatakan, apalagi anggota DPRD sebagian telah disibukkan dengan agenda menyongsong Pemilu Legislatif 2024. Dalam konteks demikian, menurut Logman berlakulah teori yang disebut revolusi hukum.
“Kejadian seperti ini, pernah terjadi dalam pergantian Hamdani sebagai ketua DPRD kota Pekanbaru, yang saat itu fraksi PKS juga berpandangan ada yang salah dengan paripurna DPRD, namun secara politik faktanya, Hamdani telah mengalami Delegitimasi politik di DPRD,” ceritanya.
“Terkait saran Kemendagri melakukan rekonsiliasi, pengamat melihat juga akan sulit terlaksana. Oleh karena itu, sebaiknya Fraksi PKS Bengkalis disarankan mengambil langkah yang sama seperti Fraksi DPRD Pekanbaru, dengan mengganti Hamdani dengan Sabarudi. Langkah tersebut manjur dan terbukti kebijakan PKS tersebut berhasil meredam konflik dan membuat Lembaga DPRD kembali efektif menjalankan,” harapnya.
Terakhir Adlin menyampaikan, demi kebaikan Badan Legislatif yaitu DPRD Bengkalis khusus nya dan masyarakat Kab. Bengkalis pada umum nya maka Fraksi PKS dan Fraksi GOLKAR dengan segera mengganti KHAIRUL UMAM (PKS) sebagai Ketua DPRD Bengkalis dan SYAHRIAL (GOLKAR) sebagai Wakil Ketua 1 dengan Kader Partai PKS dan GOLKAR lainnya.(rls)
Discussion about this post