BORGOLNEWS COM – LAMPUNG – Telah terjadi salah satu kenakalan remaja yaitu pengeroyokan anak dibawah umur hari Rabu 10 April 2024 pukul 00.30 yang mengakibatkan luka 15 jahitan di kepala dan pipi oleh korban yang bernama RS (16th) di dusun 1 Desa Sidodadi Asri Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan wilayah hukum Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Kesatuan Wilayah Polda Lampung.
Pengeroyokan yang dilakukan terhadap RS dilakukan oleh tujuh pelaku laki-laki.
Tujuh orang pelaku ini menggunakan sepeda motor berboncengan berhenti depan warung dan langsung mendatangi RS dkk dan mengajak berkelahi saudara R.
Saudara R menolak dan saudara A alias CN langsung menendang kearah bahu datang saudara RS untuk melerai, namun saudara RS langsung dipukuli oleh saudara A alis CN dkk menggunakan botol miras, pada saat itu saudara RI dan AR mencoba untuk melerai tetapi tetap memukuli saudara RS sampai mengalami luka dibagian kepala yang cukup serius .dan pipi.
Setelah melakukan pengeroyokan para pelaku pergi dan melempar kursi plastik berwarna biru ke arah korban.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka kiri bagian kepala, pipi sebelah kiri serta luka robek di bagian belakang telinga sebelah kiri, kemudian pelapor sebagai kakak kandung korban setelah mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian pengeroyokan ini ke Polsek Jati Agung dengan nomor: TBL/B/LP/373/IV/2024/SPKT/SEK JATI AGUNG/RES LAMSEL yang menerima laGultom Aipda Dapot P Gultom dan Aiptu Hakim Mahbug.
Semenjak kejadian ini Polsek Jati Agung telah melakukan gelar perkara.
Saat pelaku dilaporkan dari tanggal 10 April 2024 sampai dengan 27 April 2024, pelaku tersebut masih berada berkeliaran dan intensif.
Pihak korban membantu pihak kepolisian memberikan informasi keberadaan dan masih berkeliaran namun pihak Kepolisian mengatakan kepada pihak korban, bahwa Kepolisian kekurangan personel dikarenakan anggota masih diBKO untuk Pos Pam dan Pos Pelayanan Lebaran, “terang Nopianto yang merupakan kakak korban.
Saat awak media Clickinfo mengonfirmasi ke Polsek Jati Agung, Senin (29/04/2024) pukul. 09.00 Wib. menemui Saudari Olivia Jeniar, CR, TR K.,M.H. selaku Kapolsek Jati Agung, namun diserahkan kepada Bapak Andi Sembiring selaku Kanit Reskrim Polsek Jati Agung.
Ibu Olivia, Kapolsek Jati Agung kembali ke rumah dinas dengan alasan mau mandi dan kembali kerumah dinasnya yang berada di lingkungan Polsek Jati Agung dan akan diselesaikan Kanit Reskrim Polsek Jati Agung, Andi Sembiring.
Andi Sembiring menjelaskan kepada awak media Clickinfo, bahwa Polsek Jati Agung baru normal sebelumnya kemaren terkendala kekurangan personel dengan alasan ada yang BKO, cuti namun sekarang Senin (30/04/2024) sudah normal.
Polsek Jati Agung akan lakukan penangkapan segera hari Senin (30/04/2024) namun dari tanggal 30 April 2024 sampai dengan sekarang berita ini dinaikkan (01/05/2024), pelaku pengroyokan sudah tidak ada di lokasi, ” ungkap Andi Sembiring.
Ini yang sangat miris ungkap Pendamping hukum Saudara Sahidan mengenai perkara penganiayaan berat anak dibawah umur.
Pihak Kepolisian Jati Agung terkesan lambat, menangani kasus penganiayaan berat kepada anak dibawah umur, sehingga anak ini terkendala aktivitas rutin dan terkendala sekolahnya serta mengalami luka yang sangat serius di kepala terdapat lima belas jahitan namun kurang responsif dari pihak Kepolisian untuk menangani pelaku ini.
Justru sangat terkesan pembiaran, kenapa pembiaran dikarenakan saat anak-anak itu ada dan berkeliaran dilokasi desa tempat mereka bermain di wilayah desa tersebut dengan berbagai macam alasan Polsek Jati Agung kekurangan personel lah.
Saat sudah cukup personel alasan kembali pelaku sudah tidak ada di lokasi.
Sangat dipertanyakan kinerja Polsek Jati Agung. saat Binluh dengan metode Preemtif di siarkan melalui media seakan pencitraan Polsek Jati Agung.
Ada perkara dengan metode Represif pihak Kepolisian Jati Agung tidak responsif padahal sudah menjadi perintah Kapolri Bapak Listio Sigit Prabowo mengenai kenakalan remaja sudah menjadi topik nasional yang harus segera ditangani namun terkadang tidak diimbangi antara perintah Kapolri dengan sampai ke Jajarannya, ada saja alasan jajaran untuk menangani kasus kenakalan remaja ini.
Pihak Kepolisian Resort Lampung Selatan, Kapolda Lampung, Kapolri dan Komisi Perlindungan anak Indonesia serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung dapat menjadikan perhatian terhadap kasus ini khususnya untuk. Di Provinsi Lampung, yang sangat dikuatrikan terhadap anak muda penerus bangsa Indonesia, jika ini tidak menjadi perhatian semua pihak dan tidak diberikan penanganan dan penindakan responsif sebagai efek jera terhadap pelaku, kedepannya menjadikan suatu trend nasional kenakalan remaja oleh anak-anak muda dikarenakan dipandang oleh masyarakat Indonesia hukum tentang kenakalan remaja salah satunya penganiayaan terhadap anak dibawah umur karena tumpul tidak dilakukan dan ditangani segera akan berdampak luas dan akut yang sulit diatasi dikarenakan sudah banyak kasus yang sama, “terang Sahidan.
Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi:
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:
2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar, “beber Sahidan).(Novis)
Discussion about this post