BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Polres Bengkalis telah dilakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika jenis Sabu berat 0,09 Gram (nol koma nol sembilan gram) Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 20.00 Wib, di Jl. Antara Kel. Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K melaui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando membenarkan adanya penangkapan barang haram dengan 2 tersangka yaitu Riko warga Kelapapati laut kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan Rasiman warga Kel. Damon.
” Pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 19.00 wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan lidik terhadap seorang laki-laki di kelapapati laut yang diduga sering mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, sekira pukul 21.00 Wib tim Opsnal melakukan Undercoverbuy dan terjadi kesepakatan untuk bertemu di Jl. Antara pada saat tsk datang,” terang Kasat, Sabtu (05/09/21).
Selanjutnya kata kasat, Tim opsnal langsung mengamankan tsk yg bernama RIKO, dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) unit HP, Hasil interogasi terhadap Tsk RIKO mengatakan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tsk RASIMAN.
“Kita melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tsk RASIMAN dan berhasil diamankan di Jl.Sudirman Parit Bangkong Bengkalis, padanya disita 1 (satu) unit HP , dan dilakukan interogasi terhadap tsk RASIMAN dan menerangkan mendapat Narkotika jenis sabu dari tsk HERY (telah ditangkap) , Kemudian tsk dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”ungkap Kasat Narkoba.
Adapun Barang haram tersebut yaitu 1 (satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu berat 0,09 (nol koma nol sembilan gram) 2 (dua) Handphone, 1 (satu) Dompet, 1 (satu) Ktp dan Uang Tunai Rp. 50.000.(del)
Discussion about this post