BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Pengurus KOPTAN-SS Desa Batas, kec. Tambusai, Rokan Hulu, yang di Ketuai : ATASI , bersama Pengurus lain, wakil ketua KISMAN, S.Pd, sekretaris. MINTAREJA, S.Fil, Bendahara JELITA SUSANTI, SE, Penasehat SOFIAN, M.Pd, Badan Pengawas YUSNI FAIZAL, S.Pd.
Mengatakan pada awak media kamis 08/10/2020. kekesalannya atas tindakan Kepala Desa Batas dan oknum Komisi II DPRD Rohul, yang saat ini sedang menyelesaikan Sengketa masyarakat Batas dengan PT. Sumatra Silva Lestari (SSL) yang bergerak di bidang Tanaman Kayu Akasia dan sejenisnya, yang berada di areal wilayah Desa Batas.
Masyarakat Desa Batas merasa dirugikan dan dibodoh-bodohi setelah lebih 25 tahun melakukan POLA MITRA dengan masyarakat melalui KOPTAN-SS Desa Batas, setiap perhitungan dikalkulasikan hanya memperoleh Rp. 50.000/bln, per Anggota dalam sekali 5 tahun.
Permasalahan dan penuntutan untuk pengembalian Lahan masyarakat ini, sedang bergulir melalui Wakil Rakyat di DPRD Rohul melalui Komisi II yang membidanginya. Rapat dengar Pendapat/Hearing tersebut sudah dilakukan yang pertama pada tanggal, 25 Sep 2020 yang lalu, tidak dihadiri oleh pihak PT. SSL.
Komisi II DPRD Rohul kembali mengelar Hearing kedua pada tanggal 5 Okt 2020, yang dihadiri pemerintah Desa saja dan tidak dihadiri oleh Pengurus KOPTAN-SS Desa Batas serta Tokoh-tokoh lainnya.
Awal kekesalan kami adalah malam hari sebelum dilaksanakan Hearing. Pengurus Koptan-SS Batas, mempergoki adanya pertemuan gelap antara pihak PT. SSL dengan kepala Desa batas, T. Musrial, sekdes Batas Tarmizi, juga turut serta oknum komisi ll DPRD Budi Suroso.
Praktek seperti ini sangat tidak elok, kami menduga adanya indikasi terselubung dalam pertemuan mereka itu.
Ketua koperasi saat di konfirmasi awak media mengatakan, jelas ini melanggar komitmen bersama, kita sudah sepakat mari berjuang demi memperjuangkan kepentingan masyarakat, ini awal adanya indikasi kepentingan pribadi, dan sudah jelas sangat merugikan masyarakat.
Atas amanah masyarakat Batas, kami berharap Pihak terkait, terutama Wakil Rakyat dapat menjembatani Aspirasi masyarakat, kembalikan Lahan seluas 3.000 Ha. Kepada masyarakat.
Demikian juga kepada Kepala Desa dan Aparaturnya, seharusnya melaksanakan fungsinya sebagai Pembina dalam KOPTAN-SS Batas, serta melindungi masyarakatnya. Papar mereka Pengurus.
Datuk adat M. Sobirin, menyatakan kekesalannya terhadap kades dan sekdes, juga Dewan, itu seharusnya di hindari,” jangan sampai kata pepatah, seiring bertukar jalan, menggunting dalam lipatan “. Apa lah jadinya penilaian dari Anak Keponakan kita. Ungkapnya.
Namun Ketua BPD Batas, SYAFRI. B, yang juga duduk bersama pengurus, beliau sangat kaget dan terpaku atas kejadian itu, jauh jauh hari, nilah yg kita takutkan, dikawatirkan yang bakal akan terjadi, jangan berpecah belah dalam berjuang, dan kini sudah mulai tampak pecah. Ujar Syapri.
Terlihat saat itu, Kadus ll IDRIS. M. juga mengatakan hal yang sama Sangat kesal dan membenarkan kejadian tersebut. makanya kami sepakat untuk tidak menghadiri hearing ke dua itu. dan itu patut kami curigai.
Saya berharap ini tidak berlarut, ini segara akan kami tengahi dan luruskan, kalau memang- masing mau introfeksi diri mengakui kehilafan serta tidakkan terulang lagi, agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan orang banyak. Ajak beliau. (sumber rilis pengurus Koptan SS Desa Batas/FP)
Discussion about this post