BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Penerbitan SK Plt yang dikeluarkan oleh PB. MI No. 13/PB.MI/SK/IX/2022 dinilai sudah tepat dan mempunyai dasar dan pertimbangan.
Dikarnakan SK Plt Pengprov MI Riau yang sebelumnya sudah dikeluarkan ditambah Mosi Tidak Percaya Pengurus Kabupaten/Kota, Laporan Aduan Atlet-atlet Muaythai Riau dan Koni Kab/Kota di RiauRiau,” ujar Plt Muaythai Riau, Rahman Saputra kepada media ini, Senin (24/10/2022).
Tambahnya, Berdasarkan hal tersebut diatas, PB. MI mengeluarkan SK Plt untuk melaksanakan Musprovlub MI Riau.
Dan SK Nomor 16 Tahun 2018 Tanggal 29 Oktober 2018 dengan SK No. 28/PB.MI/SK/IV/2021 Tanggal 29 April 2021 dinyatakan Tidak Berlaku Lagi.
Jadi tidak ada sikap yang arogansi apalagi otoriter dalam tubuh Muaythai Indonesia. Semua sesuai mekanisme.
Saya juga akan menjawab tentang dugaan adanya kepentingan dalam mengganti Technical Delegate (TD), itu keliru,” terang Rahman Saputra.
Ditempat terpisah, Sekretaris Muaythai Riau Deby Putra Nugraha saat di konfirmasi menyampaikan Kami Pengurus MI Riau ingin pertandingan Muaythai di Porprov sesuai dengan aturan, sportif dan di akui oleh induk organisasi kami. Sebagai contoh Pejabat TD lalu adalah Ketua MI Pengkab Bengkalis dan Pelatih di 3 Kabupaten lainnya.
Dan Perangkat Pertandingan dalam hal ini Wasit Juri yang bertugas mesti ada surat tugas dari PB. MI. Sehingga kita bisa meminimalisir kekeliruan di lapangan nanti,” ujar Deby.
Dari SK yang lalu kami cermati diisi hanya 2 orang Wasit yang berasal dari Riau sendiri. Dapat kita simpulkan pengkaderan Pelatih dan Wasit dalam 4 Tahun terakhir stagnan.
”Kami Pengprov MI Riau sudah berupaya menyurati PB. MI supaya memberikan rekomendasi dan surat tugas untuk Wasit Juri di Porprov Riau, Sehingga event terselenggara dengan standard yang baik dan tertib,” jelas sekretaris muaythai riau Deby Putra Nugraha. (Dil)
Discussion about this post