BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 0.21 gram, berinisial A (40 ) warga Jalan SD 04 Kelapapati Kec Bengkalis Kab Bengkalis, sekitar pukul 14.30 WIB, Jum’at (25/08/2023).
Kapolres Bengkalis melalui kasat Narkoba AKP Toni Armando membenarkan adanya Team Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, bahwa tersangka A sangat meresahkan warga, karena menjual narkotika jenis sabu, yang dijual bebas diseputaran Desa Kelapapati.
“Ya tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ucap Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Senin 28 Agustus 2023.
Ia juga menyampaikan bahwa atas informasi tersebut Tim opsnal Sat resnarkoba polres bengkalis melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu tgl 25 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 wib.
“Tim berhasil menangkap dan mengamankan tersangka dirumahnya, dan dari hasil penggeledahan badan dan rumah diamankan berupa 1 (Satu) Bungkus Plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 Gram 1 (Satu) Unit handphone Android Merk Samsung warna biru, 1 (Satu) Unit handphone Android Merk Oppo warna hitam,” Ungkapnya.
“Kemudian team melakukan interogasi kepada tersangka dan mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari PIDO (Dalam lidik). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya lagi.(Dil)
Discussion about this post