BORGOLNEWS.COM, INHIL – Realisasi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Inhil belum ada. Hal itu dikarenakan pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) belum ada dilakukan oleh kelompok tani di Inhil.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, hortikultura dan Peternakan (DPTPHP) Kabupaten Inhil, Umar Hamdy, menjelaskan, alokasi pupuk subsidi didasarkan pada usulan yang masuk ke dalam sistem elektronik-RDKK (eRDKK). Tata kelola pupuk subsidi dimulai dari perencanaan. Poses perumusannya dilakukan di unit terkecil, yakni kelompok tani.
“Jadi, kelompok tani merumuskan berapa kebutuhan mereka selama setahun. Didampingi penyuluh, para petani kemudian menginput kebutuhan mereka ke dalam sistem eRDKK. Nantinya, proses verifikasi akan dilakukan berlapis mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat, jelasnya kepada media ini, Selasa, 22 Agustus melalui telepon WA.
Ia menambahkan, dari data usulan tersebut kemudian disesuaikan dengan pagu alokasi pupuk bersubsidi dan dibagi ke setiap provinsi dan kabupaten.
Sedangkan untuk sampai ke tingkat kecamatan diatur oleh SK kepala dinas kabupaten.
“Jadi tidak langsung bersinggungan dengan kita. Kita hanya sebagai fasilitator untuk mendapatkan pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan petani,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Umar menambahkan, kedepan pihaknya akan menggalakkan penggunaan pupuk organik untuk kebutuhan petani, meski petani di Inhil terkesan masih belum terbiasa dengan penggunaan pupuk tersebut.
“Pupuk organik biaya lebih murah dan lebih sehat untuk produk pertanian yang dihasilkan, bahannya juga ada disekitar kita. Tinggal kita upaya dan kerja keras kita saja lagi, terutama merobah pola fikir masyarakat terhadap keberadaan pupuk organik,” tambahnya.
(Tim)
Discussion about this post