BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS– Penyelidik Polda Riau memanggil pejabat PT PAA. Mereka rencananya dimintai klarifikasi karena dilaporkan mengubah kawasan hutan di Bengkalis menjadi kebun kelapa sawit.
“Iya benar laporannya. Saat ini kasusnya masih proses penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin (13/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebun sawit itu berada di belakang pabrik kelapa sawit (PKS) PT PAA di Jalan Lintas Duri, Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Masyarakat setempat kemudian melaporkan dugaan perambahan hutan itu ke Polda Riau pada 18 Juli 2021. Perusahaan diduga melanggar Pasal 37 Pasal 92 ayat (2) poin a Jo Pasal 93 ayat (3) point a, b, dan c Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengaku masih menyelidiki kasus itu. Manager PT PAA inisial ES dan Kepala TU PT PAA berinisial RN sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Namun keduanya tidak datang.
“Belum (belum datang untuk dimintai klarifikasi ke Polda Riau), nanti kita kabari (untuk jadwal pemanggilan ulang),” kata Fery. (red)
Discussion about this post