BORGOLNEWS.COM – KAMPAR/RIAU – Dilakukanya persidangan pemeriksaan saksi, selaku PH Rian M. Bondar,SH,MH berharap bahwasanya Afrizal zen telah mengembalikan dan melakukan kewajiban beliau dalam hal melakukan pengembalian uang kepada Joko Iskandar selaku pembeli sebidang tanah.
Dalam persidangan nomor pekara 80/Pid.B/2020/ PN Bkn Penggelapan, Jumat (1/5/20). Pemerisaan Saksi Nurdawati, bahwasanya dia diduga menerima sejumlah uang dari namanya perantara pertama, kedua, dan sampai dengan bapak Afrizal zen, yang kini terdakwa.
“Lanjut PH Rian, hasil dari persidangan tadi membuktikan, sampai saat ini uang yang diterima saksi, belum juga mengembalikanya sampai saat ini sebesar 40 juta, ujarnya.
Lanjut PH Rian, kita dengan Etika baik, itu saksi Nurdawati agar mengembalikan uang tersebut, dan untuk saat ini yang berhak menerima tentu Afrizal Zen, dari hasil persidangan hari ini.
“Dan sampai saat ini beliau saksi Nurdawati disinyalir tebukti dipersidangan atas keterangan-keterangan dan keterlibatan beliau, dan juga telah terbukti melakukan penahanan uang sebesar 40 juta, hingga mengakibatkan korban Afrizal zen menjadi tersangka disaat ini, ungkap PH Rian.
Lanjut PH Rian, “Yang kini telah disangkakan melakukan penipuan beliau Afrizal Zen, sementara beliau mengakui tidak merasa melakukan penipuan tersebut, dan disinyalir ada oknum lain yang melakukan, sementara beliau selaku pejabat perentara untuk melakukan jual beli tanah tersebut menjadi korban dalam hal ini, itu terlihat dari hasil persidangan dan hasil pemerisaan saksi-saksi yang sudah-sudah dilakukan dipersidangan.
Lanjut PH Rian lagi”, bahwasanya Joko Iskandar selaku pembeli juga sudah mengakui bahwa uangnya tersebut sudah dikembalikan keseluruhanya, dengan jumlah keseluruhan, pengembalian pertama sebesar 50 juta dan kedua 90 juta, dan pengembalian terahir sebesar 140 juta semua itu sudah dikembalikan ujarnya PH Rian”, kepada awak media Suarademokrasiriai.com saat wawancara.
“Terkait pemeriksaan Nurdawati selaku saksi mungkin saja tidak memahami, dan disinyalir juga mencoba menyembunyikan perkenala-nya terhadap Afrizal zen, dan juga disinyalir tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan uang sebesar 40 juta tersebut kepada Afrizal zen, “lantaran disinyalir Nurdawati mau memberikan uang tersebut kepada Nurkumala Dewi yang sudah jelas tidak tahu keberadaanya, dan disinyalir juga saksi berharap Nurkumala Dewi-lah yang bisa meminta uang itu kepadanya, dan bukan Afrizal zen , maupun Joko Iskandar.
“Dalam Arti kata disinyalir saksi berharap orang yang sudah menghilang tidak mungkin akan meminta pengembalian duit tersebut, dan seperti kita dengar semua bahwasanya dipersidangan hari ini, dewan hakim mempertegas kepada saksi Nurdawati, kenapa tidak mau mengembalikan uang itu kepada Afrizal zen, tegas dewan hakim. “Tapi sampai saat ini itupun belum ada kepastian untuk pengembalian uang tersebut, tegas PH Rian.
Lanjut PH Rian Afrizal zen telah mengembalikan uang itu semua kepada Joko Iskandar selaku pembeli, sesuai dengan BHP awal semuanya”, saya menilai sudah sangat rancu, kenapa kita bilang rancu kita sudah peroleh permasalahan ini dari awal tidak sesuai dengan fakta ditengah dan fakta dilapangan peninjauan kembali.
“Tatapi itu dapat kita maklumi, kembali disinyalir dan diduga kita ada oknum-oknum tertentu yang berkepentingan didalam hal ini, hingga permasalahan ini sampai bergulir kepersidangan saat ini, dan sesuai BHP yang saya lihat ada pihak-pihak lain disinyalir tidak siportif dalam hal ini, kemungkinan besar ada pihak-pihak ketiga yang mana disinyalir mau menggulingkan Afrizal zen, tegas PH Rian.
Lanjutnya”, Memang materinya kita berbicara, Perdamaian tidak menghilangkan dari pada pidananya, tetap sudah jauh-jauh hari sudah dilakukan perdamaian, dan itu pun disinyalir dilakukan sebelum P 21 sudah ada perdamaian dan setelah P 21 dilakukan pelunasan semuanya proses itu juga sudah disepakati kedua belah pihak, tegas PH Rian
“PH Rian, berharap akan meminta juga uang yang berada pada saksi Nurdawati, untuk keseluruhannya diserahkan kepada Afrizal zen, lantaran juga Afrizal zen telah melunasi pengembalian uang Joko Iskandar berjumlah keseluruhanya, dan oleh sebab itu saksi tidak ada alasan lagi untuk tidak mengembalikan uang kepada Afrizal zen, karena itu semua telah di munculkan sesuai fakta-fakta dipersidangan hari ini menurut hukum, dan juga PH Rian berharap kasus ini yang menimpa Afrizal zen agar diponis bebas tutup PH Rian.
Taklepas dari itu saat di konfirmasi melalui pihak seluler jaksa penuntut Salman Alfarisi,SH tentang perkara Afrizal zen binti Zainal Abidin nomor pekara 80/pid.B/2020/PN Bkn penggelapan, sampai berita ini terbit belum juga ada jawaban.
Liputan – TAUQIK
Discussion about this post