BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – PPKM Level 2 di Kota Pekanbaru bakal berakhir, Senin (17/1/2021) besok.
Pergerakan kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru cendrung rendah selama PPKM Level 2 .
Data dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru , kasus aktif di awal PPKM Level 2 pada 8 Januari 2022 sebanyak 34 kasus.
Sedangkan kasus aktif saat ini tercatat hanya 29 kasus.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengaku tim Satgas optimis Kota Pekanbaru bisa turun ke PPKM Level 1 .
Ia menyebut bahwa kondisi Kota Pekanbaru sebenarnya sudah memenuhi indikator PPKM Level 1.
Sejumlah indikator yakni capaian Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia sudah lebih 60 persen.
Sedangkan capaian vaksinasi secara umum sudah lebih dari 100 persen.
“Kita juga sudah menggelar vaksinasi bagi anak, artinya secara indikator kita sudah bisa masuk PPKM Level 1,” terangnya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (16/1/2022).
Menurutnya, kemungkinan ada sejumlah pelaporan yang terlambat.
Ia menyebut bahwa dari sisi tim sudah selesai administrasinya.
“Tapi tim yang melaporkan belum sampai ke Kemenkes RI, saya dapat informasi seperti itu,” paparnya.
Dirinya menyebut bahwa pemerintah kota juga sudah menyampaikan klarifikasi terkait level PPKM di Kota Pekanbaru .
Adanya klarifikasi ini agar Kementrian Kesehatan RI bisa meninjau kembali data level PPKM Kota Pekanbaru .
“Jadi kita sampaikan surat klarifikasi, agar kementerian bisa melihat data yang tidak sesuai antara yang dilapor dengan yang sampai di kementrian,” paparnya.
Jamil mengaku bahwa saat ini indikator yang jadi perhatian adalah penelusuran kontak erat.
Ia menyebut bahwa kasus Covid-19 yang ada saat ini cendrung menurun.
Proses penelusuran pun bisa dioptimalkan. Kondisi kasus yang rendah tentu membuat proses penelusuran lebih mudah.
“Kalau dalam kondisi kasus rendah, tentu tidak terlalu sulit melakukan penelusuran,” jelasnya dilansir dari tribunpekanbarutravel.com.
Namun tim kesehatan tetap siaga dengan layanan kesehatan yang ada saat ini. Ada 923 tempat tidur dalam ruang isolasi di rumah sakit pemerintah dan swasta. (red)
Discussion about this post