BORGOLNEWS.COM Kendari— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan sekaligus mengirim dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan), Jumat (13/10/2023).
Kedua tersangka yaitu TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anoa.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan melalui siaran pers nya menyampaikan ke awak media, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tipikor pada pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Pekerjaan itu melekat pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra tahun anggaran 2021 dengan nilai 2,1 miliar.
“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti dan menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Ade Hermawan.
Lanjutnya, kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan.
“Kasus ini akan terus dikembangkan dengan memeriksa pihak lain,” tutup Ade Hermawan
Discussion about this post