BORGOLNEWS.COM,PEKANBARU/RIAU – Perkara perselisihan hubungan industrial register nomor: 132/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr yang diajukan oleh Amril Zalukhu, dkk selaku penggugat terhadap Yingerh Gunawan selaku tergugat telah di Putus oleh Majelis Hakim pengadilan industrial pada pengadilan negeri klas 1A Pekanbaru, Jumat (26/03/2021) sore.
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Basman didampingi dua anggota hakim yakni Rustan Sinaga dan Imam Pengadilan Hidayah Nasution yang dibacakan secara bergantian, dengan amar putusannya :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
2. Mempekerjakan kembali Para Penggugat di perkebunan kelapa sawit milik Tergugat sesuai dengan pekerjaannya masing-masing ;
3. Menyatakan Status Para Penggugat yang semula sebagai BHL dan Karyawan Kontrak menjadi Karyawan Tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang disingkat dengan PKWTT dengan Masa Kerja Para Penggugat terhitung sejak Para Penggugat masuk bekerja di perkebunan kelapa sawit milik Tergugat;
Selain itu, hakim juga menghukum tergugat (Yingerh Gunawan,red) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Sidang tersebut dihadiri oleh Bowonaso Laia yang akrap disapa B. Anas sebagai kuasa para penggugat dari kantor hukum LBH HM.FOZANOLO LAIA, SH., MH.
Sebelumnya perkara ini diajukan oleh Kuasa para penggugat yakni FAUZAN LAIA, SH., MH, BASUKI RAHMAT, SH., MH dan BOWONASO LAIA dari Kantor LBH H.M. FAOZANOLO LAIA, SH., MH (SP2N), pada Kamis (17/12/2020) lalu.
Selama proses perkara ini bergulir dipengadilan industri pekanbaru masing-masing kuasa para penggugat secara bergantian menghadiri sidang demi mencari keadilan. Sedangkan sidang kali ini dihadiri oleh Bowonaso Laia.
Menurut analisa kuasa penggugat bahwa pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara a quo, telah tepat.
“Iya untuk sementara menurut saya bahwa pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara a quo, telah tepat. Namun masih diberi kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan Upaya hukum (Kasasi)” Bowonaso Laia kepada wartawan.
Ketika ditanya apakah LBH HM FAOZANOLO,LAIA,S.H.,MH mengajukan upaya hukum, pihaknya akan menganalisa lebih dalam terlebih dahulu
“Kami menganalisa lebih dalam pertimbangan putusan majelis hakim. Setelah kami analisa kami kabari apakah diajukan kasasi atau tidak” Ucap Bowonaso Laia.
Upah proses perselisihan telah dibayar oleh Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta) ditambah uang sagu ati masing-masing Penggugat mendapat Rp. 7.500.000 Per orang.(rls/red)
Discussion about this post