BORGOLNEWS.COM, Pengkalan Kerinci – Menyikapi pertanyaan dari beberapa awak media tentang perkembangan dugaan tindak pidana perampasan terhadap sepeda motor yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial “ISS” yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB di JL. Kebun Kelapa Sawit Dusun IV Tapui RW 08 Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Pada Hari Selasa Tanggal 23 Mei 2023 Fusthathul Amul Huzni, SH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan menjelaskan sebagai berikut :
Bahwa perkara tersebut dimulai proses penyidikannya oleh pihak Kepolisian Sektor Pangkalan Kuras berdasarkan surat SPDP/26/VII/2022/Reskrim tanggal 25 Juli 2022 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan, selanjutnya dengan adanya SPDP tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menunjuk Sdr. Ray Leonardo, S.H., dan Sdr. Rahmat Hidayat, S.H., selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Surat Perintah Nomor : PRINT-1769/L.4.19/Eoh.1/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.
Selanjutnya hingga batas waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat SPDP/26/VII/2022/Reskrim tanggal 25 Juli 2022, Penyidik belum memberikan hasil penyidikan perkara diatas kepada Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu sesuai Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan (P-17) dengan Nomor : B-1507/L.4.19/Eoh.1/08/2022 tanggal 29 Agustus 2022 kepada penyidik. Namun sampai dengan tanggal 30 September 2022 penyidik belum menyampaikan hasil penyidikan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengirimkan Surat Permintaan Kembali Perkembangan Hasil Penyidikan (SOP FORM-02) Nomor : B-1646/L.4.19/Eoh.1/09/2022 tanggal 30 September 2022 kepada penyidik.
Bahwa berdasarkan surat Nomor : B/217/X/2022/Reskrim tanggal 28 Oktober 2022 yang diterima oleh Kejari Pelalawan, Penyidik kepolisian Sektor Pangkalan Kuras melakukan penetapan tersangka berinisial “ISS” tetapi belum dilengkapi dengan Berkas Perkara hingga batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikirimkannya surat permintaan perkembangan hasil penyidikan (P-17) dengan Nomor : B-1507/L.4.19/Eoh.1/08/2022 tanggal 29 Agustus 2022 dan hingga batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikirimkannya Surat Permintaan Kembali Perkembangan Hasil Penyidikan (SOP FORM-02) Nomor : B-1646/L.4.19/Eoh.1/09/2022 tanggal 30 September 2022 maka Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum mengembalikan SPDP Nomor SPDP/26/VII/2022/Reskrim tanggal 25 Juli 2022 kepada penyidik berdasarakan surat pengembalian SPDP (SOP FORM-3) Nomor B-1898/L.4.19.3/Eoh.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
Bahwa selanjutnya Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Huzni, S.H., menjelaskan jika Penyidik akan melanjutkan kembali perkara tersebut, sesuai Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum maka Penyidik perlu menyampaikan kembali Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP. Namun sampai hari ini Kejaksaan Negeri Pelalawan belum menerima SPDP baru terkait dugaan tindak pidana perampasan terhadap sepeda motor yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial “ISS” tersebut.
Discussion about this post