BORGOLNEWS.COM, BATU BARA — Terkait, Sejumlah karyawan PT. PSU Tanjung Kasau yang belum juga menerima uang pesangon, padahal sudah menandatangani surat Rasionalisasi perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, uang piagam penghargaan dan surat gaji, pada 17 Desember 2021 yang lalu.
Lina Wati selaku Koordinator wilayah (Korwil) Sumatera Utara Profesional Jaringan Mitra Negara (Pro Jamin) yang didampingi Budi Harianto Lubis, S.Sos., menjelaskan, “Pada tanggal 02 Februari 2022 yang lalu, kami telah melakukan investigasi dan konfirmasi langsung kepada Manejer PT. PSU Tanjung Kasau Boby Suhendra, SP., diruang kerjanya untuk menanyakan perihal yang dimaksud,
“Tetapi, Manejer Boby Suhendra mengatakan kalau permasalahan ini tanyakan saja kepada pihak Inspektorat Sumut, karena tinggal persetujuan dari pihak Inspektorat sendiri untuk mencairkan dana Rasionalisasi, kalau masalah dana sudah ada. Data karyawan yang akan di Rasionalisasi juga sudah kami berikan kepada pihak Inspektorat Sumut.”jelas Mereka, di Desa Tanjung Kasau. Rabu (23/2/2022).
Lina Wati bersama Budi Harianto, S.Sos., juga mengungkapkan, Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, pada tanggal 04 Februari 2021 yang lalu, Kami langsung menanyakan kepada pihak Inspektorat Sumut, sedangkan jawaban yang kami dapatkan sangat berbeda.
Pihak Inspektorat Sumut mengatakan Kami belum menerima laporan dari PT.PSU Tanjung Kasau untuk Rasionalisasi yang bapak Ibu maksudkan.
Pada tanggal 22 Februari 2022, Kami menanyakan kembali kepada Manejer PT.PSU Tanjung Kasau Boby Suhendra, dan kami mendapatkan jawaban bahwa untuk data Rasionalisasi karyawan telah diberikan jauh hari kepada pihak Inspektorat Sumut dan bagi karyawan yang Rasionalisasi akan di mutasikan ke Mandailing Natal, karena kebun di Mandailing Natal kekurangan karyawan.
Lina Wati dan Budi Harianto juga mengatakan, “Kepada Direksi PT.PSU Tanjung Kasau agar segera menyelesaikan permasalahan ini, Tolong diberikan hak-hak para karyawan, karena mereka telah menandatangani surat Rasionalisasi perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, uang piagam penghargaan dan surut gaji. kami akan kawal permasalahan yang dihadapi para karyawan ini sampai tuntas.
“Kami berharap kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Tenaga Kerja agar dengan segera menyelesaikan permasalahan ini.”Ketus Korwil Sumut Pro Jamin Lina Wati dan Budi Harianto, S.Sos. (Zainal Abidin)
Discussion about this post