BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Sejak resmi diluncurkan pada Kamis (21/5/2021) kemarin, cara mengurus perpanjangan SIM lewat layanan Drive Thru Polda Riau langsung bisa dinikmati masyarakat.
Lewat layanan yang peresmiannya dipimpin langsung Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono ini, masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C.
Adapun masyarakat yang langsung memanfaatkan layanan ini, adalah wanita bernama Niken. Dia mengurus perpanjangan SIM A miliknya yang sebentar lagi habis masa berlakunya.
Niken tampak mendatangi gedung Drive Thru di komplek Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru dengan mengendarai mobil miliknya.
“Tidak susah mengurusnya, gampang,” ungkap dia.
Menurutnya, ia hanya menghabiskan waktu 10-15 menit di layanan Drive Thru Polda Riau ini.
Karena sebelum datang untuk menjalani rangkaian pengurusan SIM di layanan Drive Thru, dia terlebih dahulu sudah melakukan registrasi dan mengisi data diri lewat aplikasi Sistem Pelayanan Terpadu Polda Riau, yang bisa diunduh lewat Google Play Store.
“Jadi di sini cuma tinggal foto, ambil sidik jari dan tangan tangan aja. SIM langsung jadi dan tinggal bayar,” tuturnya.
Dia mengaku dengan layanan Drive Thru ini, dirinya sangat terbantu.
“Praktis dan efisien, terus tempatnya di dekat kota juga, strategis gitu,” bebernya.
Untuk sementara, ada dua macam layanan yang bisa didapatkan lewat Drive Thru ini.
Diantaranya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Tentunya layanan ini memberikan kecepatan, kemudahan, transparansi dan menghindari kontak fisik guna meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.
Untuk alur penerbitan SIM dengan layanan Drive Thru ini, awalnya pemohon harus melakukan registrasi di aplikasi Sistem Pelayanan Terpadu Polda Riau.
Aplikasi ini bisa diunduh lewat Google PlayStore.
Berikutnya, sebelum isi formulir, pemohon wajib mengurus persyaratan lain.
Seperti surat kesehatan, menyiapkan E-KTP, hasil tes psikologi, dan SIM yang masih berlaku.
Langkah selanjutnya, pemohon harus mengisi form pendaftaran input data dan upload berkas.
Lalu jika sudah selesai, petugas melakukan verifikasi untuk mengecek data SIM dan selanjutnya memberikan notifikasi balasan.
Kemudian pemohon mendatangi lokasi layanan SIM Drive Thru di komplek Mapolda Riau, setelah mendapat konfirmasi dari petugas.
Terakhir, pemohon SIM melakukan pembayaran PNBP SIM, sidik jari, tanda tangan, foto dan pencetakan. SIM pun sudah bisa didapatkan.
Untuk SKCK, pemohon juga bisa mengurus dengan skema yang sama, yaitu lewat aplikasi Sistem Pelayanan Terpadu Polda Riau.
Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengapresiasi terobosan dan inovasi Polda Riau yang dipimpin Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi ini.
“Ini sangat bagus, 13 layanan publik Polri dalam hal ini Polda Riau, dijadikakan satu menjadi pelayanan terpadu,” ungkap Komjen Gatot.
Menurutnya, hadirnya layanan terbaru dari Polda Riau ini, tentunya akan lebih memudahkan masyarakat.
“Tinggal buka aplikasi, isi data, diverifikasi, setelah selesai (produknya) datang (ke Polda Riau) tinggal ambil,” ucap Jenderal bintang tiga ini.
“Jadi slogan dulu, kalau itu mudah kenapa harus dipersulit, kalau sekarang, kalau itu mudah, maka harus lebih mudah lagi. Terimakasih Pak Gubermur sudah membantu gedung layanan terpadu, kemudian direvonasi oleh Kapolda dengan tambahan peralatan,” tutur Wakapolri dikutip dari pekanbaru.tribunnews.com.
Ia berharap, layanan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Riau, khususnya Kota Pekanbaru. Sehingga kepuasan dan kepercayaan masyarakat akan kinerja Polri, bisa lebih meningkat.
“Disampaikan Pak Kapolda tadi, mudah-mudahan di kota dan kabupaten lain di Riau bisa mengikuti pelayanan terpadu di Polda Riau ini,” pungkasnya. (red)
Discussion about this post