BORGOLNEWS COM – BENGKALIS – Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo. S.H., M.H. telah membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Diversi No. Print :1511/l.4.13/Eoh.2/06/2024, terkait pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang Anak di bawah umur.
Pembacaan tersebut dipusatkan di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum bersama Jaksa Fasilitator, Kasi Pidum, Kasi Intel serta dihadiri Anak Inisial R, orang tua anak, korban, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional dan tokoh masyarakat, Kamis sore 20 Juni 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo. S.H., M.H menyampaikan, bahwa Anak R telah disangka melanggar pasal 362 KUHP jo UU No. 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pada pasal tersebut, dan hasil musyawarah Diversi serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor :8/Pen.Dib/2024/PN. Bls tanggal 19 Juni 2024, bahwa menetapkan dan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghentikan proses penuntutan dalam perkara tersebut,” terang Kepala Kejaksaan negeri Bengkalis yang Baru Saja menjabat itu.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua, agar selalu menjaga anak-anaknya dan beri perhatian yang lebih baik.
“Kami himbau kepada orang tua, untuk memperhatikan anak-anaknya, baik dalam bergaul atau keluar dari rumah, agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan, apa lagi yang berkaitan dengan hukum, harus dihindari,” pintanya.
Selain itu, orang tua anak inisial R, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis Khususnya Diversi.
“Atas nama orang tua R, kami ucapkan terima kasih atas pelaksanaan Diversi Oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang mana anak kami dapat melanjutkan sekolahnya kembali,” tuturnya. (Dil)
Discussion about this post