BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Informasi terkait Perusahaan yang bergerak di bidang Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), yang diduga milik Bupati Rokan Hulu (Rohul), H Sukiman sampai saat ini masih tanda tanya.
Pasalnya, Perusahaan yang diketahui bernama PT Rajawali Perkasa Jaya (RPJ) tersebut telah lama menerapkan Gaji atau Upah dibawah standar.
PT RPJ diketahui sampai saat ini hanya memberikan gaji karyawan tenaga keamanan (Security) lebih kurang Rp.1,5 Juta perbulannya.
Angka tersebut dipastikan menjadi bahagian dari Kejahatan Kemanusiaan, terlebih perusahaan BUJP tersebut diduga milik seorang Kepala Daerah atau Kerabatnya, yakni Bupati Rohul Sukiman.
Bertempat disalah satu bilangan di Jalan Durian Pekanbaru, Senin (4/4/2022) Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Riau bidang Ketenagakerjaan angkat bicara.
Menurut Hendro, perusahaan seperti itu sangat jelas melanggar dari segi manapun, termasuk dari aspek Ketenagakerjaan.
Bagi pria asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tersebut, PT RPJ diduga kuat sangat tidak memanusiakan manusia. Baginya, gaji lebih kurang Rp.1,5 Juta itu telah melanggar prosedur penetapan upah minimum Regional, Kota, Kabupaten maupun Provinsi.
“Kami dari DPD KNPI Provinsi Riau, meminta dengan sangat! Agar bapak Gubernur Riau melalui Kadisnaker Provinsi dan Kabupaten, untuk segera menindaklanjuti temuan ini, termasuk dari pihak Kanwil Kemenkumham Riau. Apakah Bupati Rohul Sukiman terlibat dalam kejahatan HAM tersebut?” tanya Hendro, seraya mengakhiri pernyataan persnya.
Terpisah, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus hanya katakan, bahwa temuan dari pihaknya itu juga segera diteruskan kemeja Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI, di Jakarta.
“Kalau informasi tersebut benar adanya, maka kami dari induk organisasi Kepemudaan di Riau ini akan lakukan Gelombang Perlawanan, agar perusahaan-perusahaan seperti itu segera ditertibkan dan juga Pimpinan maupun Manajemennya segera di Pidanakan” tutur Larshen Yunus, Ketua KNPI Riau. (Red)
Sumber KNPI Riau
Discussion about this post